|

Pemeriksaan Dan Pengujian Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut

Pemeriksaan dan pengujian atau sering disebut sebagai riksa uji harus dilakukan secara berkala atau saat suatu alat akan digunakan untuk mencari tau apakah suatu alalt tersebut layak beropesari atau tidak. Riksa uji ini biasa dilakukan oleh PJK3 yang telah menyediakan jasanya pada bidang Riksa uji. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang apa itu Riksa uji dan bagaimana ketentuan yang berlaku menurut Permenaker No 8 tahun 2020.

Apa itu Riksa Uji?

Riksa uji sendiri adalah metode untuk menjaga keselamatan karyawan dalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan riksa uji dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada. Kegiatan riksa uji pada alat kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk masing – masing alat.

Apa Saja Bagian dari Riksa Uji?

Riksa uji adalah bagian penting dalam suatu kerjaan guna menjamin mesin atau alat tersebut layak pakai atau tidak. Dalam riksa uji juga terdapat beberapa bagian dalam pengerjaannya, berikut ini adalah tahapan dalam riksa uji:

  1. Pmeriksaan Pertama

Pemeriksaan ini dilakukan dimana suatu alat atau komponen dilakukan riksa uji dengan tujuan mengetahui kondisi laik pakai sebuah peralatan kerja yang merupakan aset perusahaan untuk mendapatkan sertifikat/ijin pemakaian. Pemeriksaan pertama dapat dilakukan ketika :

  • Pembuatan
  • Pemasangan atau perakitan
  • Perbaikan dan / atau perubahan atau modifikasi
  • Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang belum pemah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, yang akan digunakan atau baru, yang diimpor, dan/atau yang disewakan

Berikut ini adalah hal yang dilakukan ketika Pemeriksaan pertama:

  • Pemeriksaan dokumen
  • Pemerksaan visual
  • Pengukuran teknis/dimensi
  • Pengujian tidak merusak pada komponen utama dan/atau yang enerima beban
  • Pengujian fungsi pesawat angkat dan pesawat angkut
  • Pengujian beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% beban kerja aman
    1. paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) beban kerja aman untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, kecuali untuk keran angkat yang menggunakan girder atau tidak memiliki tabel beban (load chartf paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) beban keija aman;
    2. Paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) beban kerja aman secara bertahap untuk dongkrak
    3. Paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dan paling besar 200% (dua ratus persen) beban kerja aman untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.
  1. Pemeriksaan Berkala

Pemeriksaan berkala dapat dilakukan untuk mendapatkan Re-Sertifikasi dan membantu perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Rksa Uji berkala ini dapat dilakukan setiap 2 tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya setiap 1 tahun sekali. Pemeriksaan dan pengujian berkala meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen
  • Pemeriksaan visual
  • Pengukuran teknis/dimensi
  • Pengujian tidak merusak pada komponen utama dan yang menerima beban
  • Pengujian fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Pengujian beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% (seratus persen) beban kerja aman; dan g. pengujian beban statis harus dilaksanakan:
    1. Paling sedikit 110% beban keija aman untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, kecuali untuk keran angkat yang menggunakan girder atau tidak memiliki tabel beban (load chartf paling sedikit 125% beban kerja aman
    2. Paling sedikit 150% beban keija aman secara bertahap untuk jenis dongkrak dan
    3. Paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dan paling besar 200% (dua ratus persen) beban keija aman untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.
  1. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang harus dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja, kebakaran dan peledakan. Jadi perlu dilakukan pemeriksaan kembali setelah ada nya accident untuk memastikan mesin atau alat layak dan dapat beroperasi dengan semula tanpa adanya gangguan apapun

  1. Pemeriksaan Ulang dan Pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Pemeriksaan khusus dilakukan ketika ada nya keraguan pada pemeriksaan sebelumnya.

Apa Manfaat Dan Fungsi Dari Riksa Uji Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut?

Berikut in iadalah manfaat dari Riksa Uji Pesawat angkat dan Pesawat Angkut:

  1. Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada
  2. Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
  3. Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
  4. Membuktikan kestabilan di dalam operasi
  5. Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
  6. Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
  7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja

Apa Saja Ketentuan Yang Berlaku Dalam Riksa Uji Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut Menurut Permenaker No 8 Tahun 2020?

  1. Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh:
    • Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
    • Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau
    • Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  2. Pemeriksaan dan pengujian khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud kecuali terhadap pengujian beban statis.
  4. Hasil pemeriksaan dan pengujian kegiatan perencanaan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  5. Hasil pemeriksaan dan pengujian harus dilaporkan ke pimpinan unit keija pengawasan ketenagakerjaan, kecuali Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut rental dan/atau penggunaannya lintas provinsi, harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Hasil pemeriksaan dan pengujian wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan memenuhi persyaratan K3 diberikan stiker memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  8. Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan tidak memenuhi persyaratan K3 diberikan stiker tidak memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  9. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan harus menyampaikan laporan rekapitulasi surat keterangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *