|

Teknisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Salah satu profesi yang paling diminati oleh banyak orang adalah Teknisi. Profesi yang paling  banyak digeluti oleh para lelaki ini sudah sering dan dapat dengan mudah kita jumpai pada setiap sektor pekerjaan yang menggunakan tipe jasa. Untuk menjadi seorang teknisi tidaklah mudah karena seorang teknisi harus mempunyai keahlian yang mumpuni dalam melakukan pekerjaannya. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Teknisi pada pesawat angkat dan pesawat angkut menurut Permenkaer No 8 Tahun 2020 mulai dari tugas dan tanggung jawab, syarat menjadi teknisi dan kewajiban yang harus dilakukan oleh teknisi. Berikut ini adalah penjelasannya.

Apa yang dimaksud dengan Teknisi?

Menurut Permenaker no 8 tahun 2020 Teknisi adalah Tenaga Kerja yang bertugas melakukan pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan atau komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Apa Tugas Utama dan Kewenangan dari Seorang Teknisi?

Tugas utama dari seorang teknisi menurut Permenaker No 8 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
  2. Melaksanakan identifikasi potensi bahaya pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  3. Melaksanakan identifikasi potensi bahaya pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya.
  4. Melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dalam pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, dan pemeriksaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya dan
  5. Bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  6. Teknisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berwenang melakukan:
    • Pemasangan, perbaikan, atau perawatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
    • Pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan
    • Membantu pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pengawas Ketenagakeijaan spesialis dan/atau Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Apa Saja Syarat Untuk Menjadi Teknisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut?

Salah satu syarat untuk menjadi teknisi adalah mempunyai keahlian pada bidangnya, jadi untuk teman – teman yang ingin menjadi teknisi dapat mengambil atau mengikuti terlebih dahulu sertifikasi kompetensi tentang bidang yang akan ditekuni agar memudahkan dalam pekerjaan di dunia teknisi dan juga dapat membantu menambah opportunities kalian dalam mencari kerja. Jika menurut Permenaker no 8 Tahun 2020 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Teknis, apa saja ketentuannya berikut ini adalah penjelasannya:
  1. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan teknik atau sederajat
  2. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidangnya
  3. Sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter
  4. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun
  5. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya dan
  6. Memiliki Lisensi K3.

Apa Saja Yang Menjadi Kewajiban Seorang Teknisi?

Jika diatas kita sudah membahas tentang  Kewenangan seorang teknisi, maka pada kali in kita akan membahas soal kewajiban seorang teknisi, beda kewajiban dan kewenangan sendiri adalah dimana jika kewenangan adalah hak seorang teknisi untuk melakukan pekerjaannya dan hak seorang teknisi untuk tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan oleh beberapa faktor maupun alasan, jika kewajiban sendiri adalah dimana seorang teknisi harus dan tidak boeh menolak suatu pekerjaan dan juga perintah untuk melaksanakan pekerjaannya. Berikut adalah kewajiban yang harus dilakukan seorang teknisi menurut Permenaker no 8 yahun 2020:

  1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangaji di bidang K3
  2. Melakseinakan standar prosedur kerja aman
  3. Membuat laporan hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  4. Mengisi buku kerja dan membuat laporan bulanan sesuai dengan pekeijaan yang telah dilakukan dan
  5. Melaporkan kepada atasan langsung mengenai kondisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *