Pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Resmi KEMNAKER RI
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐ (368 orang lainnya telah menggunakan jasa ini)
SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Adapun dokumen yang dikeluarkan untuk Anda yang sudah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum adalah:
- Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
- SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
- Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun
Namun ada syarat tertentu yang harus diperhatikan seperti berikut ini:
- SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP
- Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal, Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang
- Pemilik SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat
Apakah Anda..
Jika jawaban anda Ya, Anda berada di website yang tepat. Garuda Systrain Interindo akan membantu mengurus dokumen Anda hingga selesai. Sudah Terbukti Selama 3 Tahun membantu SKP & Lisensi Ahli K3U dalam pengurusan dokumen!
Kenapa Garuda Systrain Interindo tepat untuk anda?
SKP & Lisensi AK3 Dulu,
Bayar Kemudian
Jangan khawatir, pelunasan dapat dilakukan di akhir setelah dokumen Anda siap digunakan
Dokumen Yang Perlu Disiapkan
Dokumen ini akan digunakan oleh tim Garuda Systrain Interindo untuk membantu kebutuhan SKP & Lisensi Ahli K3 Bapak dan Ibu.
Selama masa transisi endemi seluruh dokumen dikirimkan adalam bentuk scanan ke email [email protected]ystrain.co.id dengan subject: Berkas Penerbitan SKP AK3U – Nama Lengkap