
PELATIHAN P3K
SERTIFIKAT
PERSYARATAN PESERTA
Investasi / Biaya Pelatihan P3K
Kategori | Biaya Blended Training |
Personal | Rp. 3.500.000,- |
Jadwal Pelatihan P3K
Skema | Tempat Pelatihan | Jadwal Pelatihan |
Offline | Training Centre Garuda QHSE Institution | 4 – 6 April 2023 |
Fasilitas Pelatihan
Fasilitas Alumni
Syarat Online Training
Durasi
Latar Belakang
Tahukah kamu sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari terdapat 419 kecelakaan terjadi di lingkungan kerja. Bayangkan jika kejadian tersebut dapat langsung ditangani?
Petugas P3K wajib ada pada proyek dengan rasio 100-150 pekerja.
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera.
Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
*Tata Cara Pendaftaran
Tujuan
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan P3K ini adalah Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli Petugas P3K.