Konsekuensi Hukum Mengoperasikan Alat Tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Bagi perusahaan di sektor industri, konstruksi, maupun manufaktur, alat berat seperti crane, forklift, hingga bejana tekan adalah urat nadi operasional. Namun, mengoperasikan aset-aset ini tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang valid ibarat mengemudikan kendaraan tanpa STNK dan SIM di jalan raya—hanya tinggal menunggu waktu hingga terjadi “kecelakaan” hukum atau fisik.

SLO bukan sekadar lembar kertas administratif; ia adalah bukti otentik bahwa alat tersebut telah melalui proses Riksa Uji sesuai standar keamanan yang ketat.

Dasar Hukum yang Mengatur SLO

Kewajiban memiliki SLO berakar kuat pada regulasi nasional, di antaranya:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pengurus perusahaan untuk memastikan semua alat kerja aman digunakan.
  2. Permenaker No. 8 Tahun 2020: Secara spesifik mengatur tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAA).
  3. Permenaker No. 33 Tahun 2016: Tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan.

3 Konsekuensi Fatal Tanpa Sertifikat Laik Operasi

Jika perusahaan tetap nekat mengoperasikan alat yang masa berlaku SLO-nya habis atau bahkan tidak memilikinya sama sekali, berikut adalah risiko yang harus siap dihadapi:

1. Sanksi Pidana dan Denda Administratif

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat berujung pada kurungan penjara atau denda. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan berwenang untuk mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang dapat berujung pada penghentian paksa operasional alat hingga perizinan perusahaan dicabut.

2. Penolakan Klaim Asuransi

Ini adalah dampak finansial yang sering terlupakan. Hampir semua perusahaan asuransi mencantumkan klausul kepatuhan hukum dalam polis mereka. Jika terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan alat tanpa SLO, pihak asuransi memiliki dasar yang kuat untuk menolak (reject) klaim ganti rugi. Akibatnya, perusahaan harus menanggung sendiri beban biaya perbaikan alat, pengobatan korban, hingga santunan kematian yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

3. Tanggung Jawab Pidana jika Terjadi Fatality

Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa (fatality), dan terbukti alat yang digunakan tidak memiliki SLO, pimpinan perusahaan atau manajer terkait dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Dalam titik ini, pembelaan “tidak tahu” tidak akan berlaku di mata hukum.

Mengapa Perusahaan Harus Melakukan Ketiganya? (Inspeksi, Pemeriksaan, dan Pengujian)

Mengabaikan salah satu dari ketiga elemen ini akan menciptakan celah dalam sistem perlindungan pekerja. Inspeksi harian mungkin memastikan alat tampak bersih dan berfungsi secara visual, namun hanya Pengujian (Riksa Uji) oleh ahli spesialis yang bisa menjamin integritas struktur alat secara saintifik melalui sertifikasi SLO.

Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 secara berkelanjutan. Namun, lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban hukum (compliance), sinkronisasi antara Inspeksi rutin dan Pengujian resmi adalah strategi mitigasi risiko yang menentukan keberlangsungan bisnis (Business Continuity).

Tanpa inspeksi yang disiplin, kerusakan kecil akan luput. Dan tanpa pengujian yang tersertifikasi (SLO), perusahaan sejatinya sedang “berjudi” dengan nyawa pekerja dan reputasi bisnis. Kegagalan dalam memahami porsi masing-masing elemen ini adalah celah besar yang dapat meruntuhkan kredibilitas perusahaan di hadapan hukum dan investor.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *