Lift Gedung Ternyata Harus Riksa Uji Juga: Kenapa Keselamatan Pengguna Tidak Boleh Diabaikan?
Apa Itu Riksa Uji Lift / Elevator?
Lift atau elevator termasuk kedalam salah satu bidang riksa uji K3 Elevator yang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala untuk memastikan keamanan ketika digunakan.
Riksa uji dilakukan oleh:
- Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
- Ahli K3
- Pengawas ketenagakerjaan yang berwenang
Tujuannya:
✅ memastikan semua sistem bekerja normal
✅ mencegah kecelakaan pengguna
✅ memenuhi standar keselamatan kerja dan bangunan
Sistem Keselamatan Elevator yang Jarang Diketahui
Lift modern memiliki banyak sistem pengaman otomatis, seperti:
- Governor Speed, Mengontrol kecepatan lift agar tidak meluncur bebas.
- Emergency Brake, Rem otomatis yang aktif saat terjadi gangguan.
- Door Safety Sensor, Mencegah pintu menutup saat ada orang/barang.
- Buffer System, Peredam benturan di dasar lift shaft.
- Emergency Alarm & Intercom, Memudahkan pengguna meminta bantuan saat terjebak.
Kalau salah satu sistem gagal berfungsi, risiko kecelakaan bisa meningkat.
Apa yang Terjadi Ketika Lift Tidak Riksa Uji?
- Kegagalan Mekanis yang Tak Terduga
Komponen kelistrikan, hingga struktur rangka akan mengalami keausan seiring waktu. Tanpa riksa uji, kerusakan kecil seperti korosi, Rusak nya sling atau belt yang digunakan, bisa tidak terdeteksi dan berkembang menjadi kegagalan fatal saat Lift digunakan.
- Ketidakpatuhan Regulasi dan Sanksi Hukum
Lift masuk kedalam bidang K3 Elevator yang wajib memenuhi ketentuan K3 sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jika perusahaan mengabaikan riksa uji:
- Bisa dikenakan sanksi administratif
- Operasional alat dapat dihentikan
- Berpotensi terkena tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan fatal
- Penurunan Produktivitas dan Biaya Operasional Meningkat
Elevator yang tidak dirawat cenderung lebih sering mengalami Maintenance dan downtime mendadak. Dampaknya:
- Pekerjaan tertunda
- Target operasional terganggu
- Biaya perbaikan darurat meningkat
- Umur alat menjadi lebih pendek
Komponen Lift yang Diuji Saat Riksa Uji
- Sistem Penggerak (Machine Room & Komponen)
- Motor Penggerak
- Rem Darurat (Governor/Safety Gear)
- Kabel Sling (Wire Rope) / Belt & Pulley
- Sistem Elektrikal & Kontrol
- Panel Kontrol
- Tombol Kendali & Indikator
- Sistem Interkom/Telepon Darurat
- Sangkar
- Pintu Elevator
- Guide Rail & Shoe
- Load limit
- Jarak (GAP) Pintu dari sangkar ke bagian luar
- Keamanan (Safety Components)
- (Limit Switch)
- Buffer (Peredam)
- Alarm & Lampu Darurat
- Door Lock
- Load Limit
- Shaft & Pit (Ruang Luncur)
- Kebersihan Pit
- Kabel Traveling
- Uji Fungsi & Beban
- Uji Beban (Load Test)
- Uji Pengereman dan penguncian ketika terjadi mati listrik
- Uji Kecepatan
Pentingnya Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
Setelah lolos riksa uji, lift/elevator akan mendapatkan:
- Surat Keterangan Layak Pakai
Sertifikat ini menunjukkan bahwa:
✔ Memenuhi regulasi K3
✔ Elevator aman digunakan
✔ Sudah melalui pemeriksaan teknis
Sumber:




