|

Sling pada Pesawat Angkat

Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan.

Yang termasuk dalam Pesawat Angkat menurut Permenaker No 08 Tahun 2020 antara lain:

  1. Dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis;
  2. Keran Angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis.
  3. Alat Angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan
  4. Personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.

Keran Angkat juga memiliki kolom atau pilar atau menara, batang penyangga (Grider), lengan yang merupakan Boom, tromol gulung (Drum), puli, tali kawat baja, tali serat, rantai dan kait (Hook). Sekarang kita akan mempelajari mempelajari apa yang diperbolehkan dan dilarang pada tali kawat baja:

  1. Tali Kawat Baja, harus:
    a. Ujung tali kawat baja pada tromol gulung (drum) harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol gulung (drum) dan paling sedikit harus dibelit 2 (dua) kali secara penuh pada tromol gulung (drum) saat kait (hook) berada pada posisi yang paling rendah.
    b. Mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima) kali beban maksimum
    c. Diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali, dan
    d. Diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap kali sebelum dioperasikan dan satu kali dalam seminggu
    e. Pengurangan ukuran diameter tali kawat baja tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari diameter semula
  2. Tali Kawat Baja, dilarang:
    a. Memiliki sambungan, disimpul atau dibelit
    b. Digunakan jika tertekuk, kusut, berjumbai atau terkelupas
    c. Digunakan jika terdapat aus atau karat (deformasi) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja konstruksi pilinan 6 x 7 (enam kali tujuh) pada panjang 50cm (lima puluh sentimeter)
    ii. Untuk tali kawat baja khusus:
    a). 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja seal pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter) dan
    b). 15% (lima belas persen) untuk tali kawat baja lilitan potongan segi tiga pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter)
    d. Digunakan jika mengalami kawat putus untuk tali kawat baja yang konstruksi pilinannya lebih besar atau sama dengan 6 x 19 (enam kali sembilan belas) dengan ketentuan:
    i. Lebih besar atau sama dengan 4 (empat) kawat dalam 1 (satu) strand dan/atau lebih besar sama dengan 12 (dua belas) kawat yang terdistribusi dalam beberapa strand untuk Pesawat Angkat jenis keran Angkat Tetap dan
    ii. Lebih besar atau sama dengan 3 (tiga) kawat dalam 1 strand dan / atau lebih besar sama dengan 6 (enam) kawat yang terdistribusi dalam beberapa strand  untuk Pesawat Angkat jenis Keran Angkat berpindah

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *