Mengetahui Cara Investigasi Kecelakaan di Tempat Kerja Langkah-Langkah Penting untuk Keselamatan

Pada artikel kali ini kita akan memahami tentang bagaimana cara menginvestigasi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Kecelakaan di tempat kerja dapat memiliki dampak serius baik bagi pekerja maupun perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan investigasi kecelakaan secara menyeluruh guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah penting yang dapat diambil dalam proses investigasi kecelakaan di tempat kerja. Bagaimana penjelasan lengkapnya simak terus artikel berikut ini.

Apa Yang Dimaksud Dengan Kecelakaan Kerja?

Menurut Permenaker No 03/98 Kecelakaan Kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Peristiwa ini dapat melibatkan berbagai faktor, seperti kelalaian, kondisi kerja yang tidak aman, atau kegagalan peralatan. Kecelakaan kerja dapat memiliki dampak serius terhadap individu, tim kerja, dan bahkan keseluruhan organisasi. Penyebab kecelakaan dan akibat kecelakaan ini dapat dijabarkan atau di lihat penyebabnya dengan menggunakan teori domino yang digunakan oleh Frenk E. Bird dan Robert G. Loftus 1985, berikut ini adalah penjelasannya:

Penyebab dan Akibat Kerugian

Terdapat 5 pengelompokkan dari penyebab dan akibat kerugian kerja yang di gunakan oleh Frenk E. Bird dan Robert G. Loftus 1985.

1. Lemahnya Pengendalian

  • Program tidak sesuai
  • Standard Tidak sesuai
  • Kepatuhan terhadap standar yang tidak sesuai

2. Penyebab dasar

Faktor PribadiFaktor Kerja
Kemampuan fisik atau physicologi tidak layakPengawasan/Kepemimpinan
Kemampuan mental tidak layakEngineering  
Stress fisik atau stress mentalPengadaan (Purchasing)
Kurang pengetahuanKurang Peralatan
Kurang keahlianMaintenance
Motivasi tidak layakStandart Kerja  
Salah Pakai

3. Penyebab Langsung

Kondisi tidak amanTindakkan tidak aman
Sarana pelindung/pengaman tidak memadaiMengoperasikan unit tanpa wewenang  
APD tidak layak/rusakMengeperasikan unit/peralatan di luar prosedur yang ditentukan  
Alat, peralatan dan metarial yangMembuat peralatan safety tidak berfungsi  
Ruang gerak terbatasMeggunakan peralatan yang rusak  
Bahaya kebakaran dan ledakkanTidak memakai APD secara benar  
Pemeliharaan kebersihaan yang burukPemuatan material tdak sesuai prosedur
Kondisi lingkungan yang berbahaya (Gas, debu, asap, gas beracun dan kabut)Penempatan material/peralaan/unit tidak sesuai dengan prosedur

4. Insiden

  • STRUCK AGAINST (menabrak/bentur benda diam/bergerak)
  • STRUCK BY (terpukul/tabrak oleh benda bergerak)
  • FALL TO (jatuh dari tempat yang lebih tinggi)
  • FALL ON (jatuh di tempat yang datar)
  • CAUGHT IN (tusuk, jepit, cubit benda runcing)
  • CAUGHT ON (terjepit,tangkap,jebak diantara obyek besar)
  • CAUGHT BETWEEN (terpotong, hancur, remuk)
  • CONTACT WITH (listrik, kimia, radiasi, panas, dingin)
  • OVERSTRESS (terlalu berat, cepat, tinggi, besar)
  • EQUIPMENT FAILURE (kegagalan mesin, peralatan)
  • EVIRONMENTAL RELEASE (masalah pencemaran)

5. Kerugian

Kerugian ini berdampak kepada:

  • Manusia
  • Peralatan
  • Material dan
  • Lingkungan

Menurut Heinrich tindakan tidak aman (Unsafe Action) mencapai 88%, Kondisi tidak aman (Unsafe Condition) mencapai 10% dan lainnya adalah 2%. Berikut ini adalah contoh dari tindakan tidak aman:

  1. Mengoperasikan unit tanpa wewenang
  2. Membuat peralatan safety tidak berfungsi
  3. Menggunakan peralatan yang rusak
  4. Tidak memakai APD secara benar
  5. Pemuatan material tidak sesuai prosedur
  6. Penempatan material/peralatan/unit tidak sesuai prosedur

Berikut ini adalah contoh dari kondisi tidak aman:

Pada gambar diatas adalah beberapa contoh dari unsafe condition dimana gambar yang sebelah kanan adalah tempat penyimpanan oli, tempat ini terdapat pencemaran lingkungan, potensi bahaya terpeleset jika olinya berceceran ke lantai dan juga terdapat resiko kebakaran. Jika pada gambar kanan kondisi tempat kerja ini berpotensi bahaya tersandung dan berisiko terlukanya para pekerja. Berikut ini adalah contoh lain dari usafe condition

  1. Sarana Pelindung/Pengaman tidak memadai
  2. APD tidak layak/rusak
  3. Alat, peralatan dan material yang rusak
  4. Ruang Gerak Terbatas
  5. Bahaya kebakaran dan ledakan
  6. Pemeliharaan kebersihaan/housekeeping yang buruk
  7. Kondisi lingkungan yang berbahaya ; (Gas, debu, asap, gas beracun, kabut)
  8. Paparan kebisingan
  9. Papran radiasi dan
  10. Ventilasi yang tidak memadai

Bagaimana Cara Mengantisipasi Kecelakaan Kerja?

Berikut ini adalah cara untuk mengantisipasi kecelakaan kerja dengan cara hierarchy of control

1. Eliminasi

Eliminasi adalah Menghilangkan risiko atau bahaya sepenuhnya dari tempat kerja. Contohnya Jika ada mesin yang dapat menyebabkan cedera, pertimbangkan untuk menggantinya dengan sistem otomatis. Jika bahan kimia berbahaya digunakan, pertimbangkan untuk menggantinya dengan bahan yang lebih aman.

2. Substitusi

Menggantikan proses, bahan, atau peralatan yang lebih berbahaya dengan yang lebih aman. Contohnya Menggantikan bahan kimia beracun dengan alternatif yang kurang berbahaya. Menggantikan peralatan manual dengan peralatan otomatis untuk mengurangi paparan pekerja terhadap risiko.

3. Engineering control

Engineering control adalah Menggunakan metode rekayasa untuk mengisolasi pekerja dari risiko atau bahaya. Contohnya adalah Memasang pengaman pada mesin untuk mencegah akses pekerja ketempat yang tidak diperlukan. Contoh lainnya adalah mesin Genset yang menghasilkan suara bising maka dibuatlah silent box yang meredam suara dari Genset. Menyediakan ventilasi lokal untuk mengendalikan paparan debu atau gas berbahaya.

4. Administrasi Control

Administrasi Conrol adalah cara mengantisipasi kecelakaan kerja menggunakan prosedur atau perubahan dalam cara kerja untuk mengurangi risiko. Contohnya adalah Menetapkan aturan kerja dan prosedur yang jelas. Melakukan pelatihan keselamatan secara teratur.

5. Alat pelindung diri (APD)

Cara ini adalah cara yang terakhir digunakan yaitu dengan menggunakan alat pelindung diri yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja yang atau dari bahaya yang megintai pekerja. Contohnya adalah Penggunaan helm, kacamata pelindung, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Penggunaan peralatan pernafasan jika diperlukan.

Kecelakaan kerja tidak dapat dihindari tetapi kecelakaan kerja bisa di minimalisir sedemikian rupa dengan cara – cara diatas. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara – cara menginvestigasi kecelakaan kerja jika kecelakaan kerja telah terjadi.

Bagaimana Langkah – Langkah Investigasi Kecelakaan?

Investigasi kecelakaan adalah Suatu proses yang sistematis untuk menemukan / mengungkap penyebab dasar / akar masalah dari suatu masalah (insiden) dengan tujuan untuk menentukan tindakan perbaikan, sehingga masalah (insiden) dengan penyebab yang sama dapat dicegah terulang kembali

Tujuan investigasi kecelakaan :

  1. Mencegah Insiden terulang di masa depan
  2. Mengidentifikasi dan menghilangkan bahaya
  3. Menjelaskan kelemahan dalam proses dan/atau peralatan kerja
  4. Kerugian bisnis apabila proses terhenti
  5. Menjaga moral karyawan

Langkah dari proses investigasi kecelakaan kerja:

1. Persiapan

Langkah – langkah dari persiapan adalah

  • Menentukan maksud dan tujuan
  • Menyusun prosedur investigasi
  • Membentuk tim investigasi
  • Melatih tim investigasi kecelakaan
  • Mempersiapkan perangkat investigasi

2. Pelaksanaan

Langkah – langkah dari persiapan adalah:

  • Notifikasi (Pemberitahuan Kecelakaan)
  • TKP (Amanakan tempat kejadian, batasi area insiden, kumpulkan informasi dasar, pengumpulan data). Proses pengumpulan data ini ddapat dilakukan dengan cara 4P, yaitu:

a. Position (Posisi)

Buatlah sketsa insiden yang termasuk posisi kondisi korban, peralatan, material lalu alat pengaman dan APD yang digunakan, hal – hal lain yang signifikan lalu ambil foto dari berbagai sudut dan kumpulkan semua bukti dan beri label.

b. People (Personel)

Saksi mata yang melihat atau terlibat secara langsung saat insiden terjadi, pihak yang tiba sesaat setelah insiden terjadi, pihak yang melihat kondisi yang berdampak ke korban dan pihak yang memiliki informasi tentang pekerjaan spesifik, proses kerja, peralatan, material dan aspek lainnya di area tersebut.

c. Parts (Benda)

Mengumpulkan data detail terkait benda – benda atau peralatan apa saja yang terlibat dalam kecelakaan, dapat menggunakan bantuan pihak eksternal (Engineer, Ahli Kesehatan, Ahli Kimia, dll), periksa fungsi mesin dan peralatan kerja terkait dan cek spesifikasi mesin

d. Paper (Dokumen)

Mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memudahkan proses analisa data, seperti Bukti training personel yang terlibat, bukti SOP untuk melihat apakah prosedur yang dilakukan sudah ada dan sesuai, dokumen inspeksi peralatan, IBPR/ HIRADC/ JSA terkait, record Toolbox meeting

3. Analisa data

Petakan  kejadian dalam tulisan,  gunakan bukti untuk mendukung  setiap kesimpulan dan observasi. Teknis – teknis analisis menggunakan SCAT (Systematic Cause Analysis Technique). Akibat dan kerugian ini sudah dijalaskan di penjelasan sebelumnya jadi garuda crew dapat melihat penjelasannya di atas yaa.

Selain menggunakan SCAT analisis data ini juga dapat menggunakan Fish bon diagram dengan menentukan variable – variable yang telah ditetapkan yaitu Material, methods, machine, people, environment, measurement dangan kasus utamanya yang menjadi kepala ikan . Berikut ini adalah contoh dari diagram fishbone

4. Pelaporan tindak lanjut

Tujuan Pelaporan Kecelakaan kerja:

  1. Memiliki keseragaman laporan (format internal & sesuai regulasi)
  2. Perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja beserta Kompensasinya
  3. Memiliki data kecelakaan
  4. Memudahkan mengidentifikasi & menganalisis kecelakaan kerja guna menemukan penyebab utama kecelakaan (mempelajari & menilai secara tepat)
  5. Dapat memberikan syarat perbaikan agar kecelakaan tidak terulang kembali (Perencanaan)
  6. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)

Pelaporan tindak lanjut ini harus dilaporkan oleh pengurus/ pengusaha setiap adanya kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang di pimpinnya, kewajiban ini berlaku bagi pengurus atau pengusaha yang telah dan yang belum mengikutsertakan pekerjaannya ke dalam program JAMSOSTEK – UU NO 3 Tahun 1992 dan dilaporkan secara tertulis ke kakandepnaker/kakadisnaker dalam waktu yang tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir bentuk 3 kk2 A lampiran 1 dan bisa dilaporkan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

Sumber

https://belajark3.com/ragam-k3/ragam_materi/Investigasi%20Kecelakaan%20Kerja.pdf

https://www.ecoonline.com/glossary/workplace-accident

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *