|

Mengenal Lebih Jauh tentang Kereta

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Kereta. Nama kereta sendiri pasti sudah sering terdengar di telinga kita, ternyata kereta masuk kedalam bagian dari pesawat angkut sesuai dengan yang sudah tercantum pada Permenaker No 8 Tahun 2020. Pada penjelasan kali ini kita akan fokus membahas tentang apa itu kereta, jenis – jenis kereta, Fungsi dari kereta dan bagaimana ketentuan yang berlaku menurut Permenaker no 8 tahun 2020 yang membahas tentang Pesawat angkat dan Pesawat angkut. Simak terus penjelasan di bawah ini.

Apa yang dimaksud dengan Kereta?

Yang dimaksud dengan kereta adalah sebuah transportasi darat yang dapat mengangkut banyak orang dan barang sekaligus dalam jarak dekat maupun jauh dengan bantuan landasannya berupa rel yang terbuat dari besi atau baja. Bagian – bagian yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang dari pada kereta biasanya disebut dengan gerbong atau lokomotif. Dahulu kereta menggunakan mesin atau pengggerak dengan bahan bakar batu bara, seiring dengan berjalannya waktu kereta sendiri mempunyai penggerak berupa mesin listrik maupun mesin diesel yang lebih hemat energi.

Apa saja Fungsi dari Kereta?

Fungsi dari kereta sendiri adalah untuk mengangkat dan mengangkut barang maupun orang dalam jarak dekat dan jauh dengan landasan yang berupa rel yang terbuat dari besi atau baja begitu pula dengan roda pada kereta terbuat dari besi dan baja.

Apa saja Jenis – Jenis Kereta sesuai dengan Permenaker No. 8 Tahun 2020:

Jenis Gambar
Kereta Gantung
Komidi Putar
Roller Coaster
Kereta Ayun
Lokomotif beserta Rangkaiannya

Apa saja yang harus diperhatikan dalam penggunaan Kereta?

Berikut ini adalah hal – hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan kereta yang tercantum dalam Permenaker no 8 Tahun 2020:

  1. Roda kereta harus :
    • Terbuat dari baja tuang cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan atau standar yang berlaku
    • Memiliki faktor keamanan 8 (delapan) dan
    • Tidak terdapat sambungan las.
  2. Pemasangan roda kereta harus menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci.

Berikutnya adalah tentang tali kawat baja yang menggnatung, biasanya tali kawat baja ini digunakan pada kereta gantung

  1. Tali kawat baja penggantung harus:
    • Terbuat dari baja yang mempunyai faktor keamanan paling sedikit 12 (dua belas)
    •  Memiliki inti tali kawat baja jenis IWRC (Independent Wire Rope Core)
    • Tahan terhadap korosi
    • Fleksibel dan mampu menaihan momen puntir dan
    • Diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu.
  2. Pemasangan tali kawat baja penggantung harus menggunakan klem.
  3. Tali kawat baja dilarang:
    • Memiliki sambungan dan simpul dan
    • Digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi) dan putus.

Berikut ini adalah ketentuan dalam penggunaan rantai pada kereta:

  1. Rantai penggantung harus:
    • Terbuat dari baja paling sedikit grade 80 (delapan puluh) dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima)
    • Tahan terhadap korosi
    • Mampu menahan beban kejut dan
    • diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan dan 1 (satu) kali dalam seminggu
  2. Pemasangan rantai penggantung harus menggunakan shakle atau alat pengunci sejenis lainnya.
  3. Rantai penggantung dilarang digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi).

Setelah ketentuan Rantai, berikut ini adalah ketentuan untuk poros kereta:

  1. Poros kereta harus:
    • Terbuat dari baja dengan faktor keamanan 6 (enam) dan
    • Mampu menahan tegangan tumpu, dan momen puntir.
  2. Poros roda kereta harus:
    • Terbuat dari baja dengan faktor keamanan 6 (enam) dan
    • Mampu menahan gaya aksial, gaya radial, momen lengkung, dan momen puntir.

Dibawah ini adalah penjelasan tentang rel atau lintasan yang digunakan:

  1. Rel atau lintasan harus:
    • Terbuat dari bahan baja dengan faktor keamanan 6 (enam)
    • Kuat menahan gaya gesek dan tegangan tumpu
    • Tahan terhadap korosi
    • Dikonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku
    • Dilakukan pemeriksaan dalam waktu tertentu
    • Dilengkapi dengan jalur lintas bebas pada kedua sisinya paling sedikit:
      • 2,35 m (dua koma tiga lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jalur lurus
      • 2,55 m (dua koma lima lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari kurang dari atau sama dengan 300 m (tiga ratus meter)
      • 2,45 m (dua koma empat lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari lebih dari 300 m (tiga ratus meter) dan
      • 2,15 m (dua koma satu lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jembatan dan terowongan pada jalur lurus dan jalur lengkung.
  1. Rel pemutar kereta harus dilengkapi dengan alat pengunci untuk mencegah rel pemutar kereta bergerak.
  2. Rel harus dipasang rel pengaman pada bagian dalam rel dengan jarak tidak lebih dari 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dari sisi dalam rel, apabila rel:
    • Terpasang di atas jembatan dengan panjang 30 m (tiga puluh meter) atau lebih dan memiliki tikungan
    • Memiliki tikungan dengan radius melebihi 250 m (dua ratus lima puluh meter) dengan lebar 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter) atau lebih dan
    • Memiliki tikungan dengan radius melebihi 400 m (empat ratus meter) dengan lebar kurang dari 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter).
  3. Ujung rel harus dipasang balok penahan benturan.
  4. Pemindahan rel yang menggunakan peralatan tuas wesel dan kawat sinyal harus dipasang Alat Pengaman pada peralatan tuas wesel untuk mencegah rel tidak berbalik.
  5. Tuas wesel harus dikonstruksi dan dipasang dengan kuat untuk mencegah tuas bergeser pada arah memanjang rel.
  6. Rel diupayakan tidak melewati jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki.
  7. Rel yang melintas pada jalan dapat menggunakan jembatan layang atau terowongan.
  8. Jika jembatan layang atau terowongan belum tersedia, persilangan lintasan rel dan jalan harus dibuat rata dengan permukaan rel.
  9. Persilangan lintasan rel dan harus:
    • Dilengkapi Alat Pengaman atau penghalang yang diwarnai dengan jelas
    • Dilengkapi sirine dan lampu peringatan
    • Dipasang tanda peringatan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”
    • Dijaga oleh petugas khusus dan
    • Diberi cahaya atau penanda yang dapat berpendar pada tanda pemberi peringatan, alat penghalang, semboyan wesel, dan perlengkapan lainnya jika ada penggunaan pada malam hari.
  10. Jarak antara sisi terluar kereta harus mempunyai ruang bebas dengan ketentuan:
    • Paling sedikit 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) antara 2 (dua) kereta yang melintas berdampingan atau terhadap bangunan di sisi rel
    • Secara vertikal paling sedikit:
      • 215 cm (dua ratus lima belas sentimeter) ke bangunan atau rintangan lainnya dan
      • 430 cm (empat ratus tiga puluh sentimeter) ke sumber arus listrik.
    • Dipasang tanda ukuran pada tiap sisi bangunan.
  11. Bangunan, rintangan, atau sumber harus dipasang tanda ukuran jarak vertikal yang mudah terbaca.
  12. Jaringan listrik pada kereta listrik harus memenuhi standar kelistrikan.
  13. Jaringan listrik harus dilengkapi dengan tanda peringatan “BAHAYA” yang mudah terlihat dan terbaca pada kontak yang terbuka.
  14. Kereta gantung, komidi putar, roller coaster, dan kereta ayun harus:
    • Dilakukan pembumian/pentanahan (grounding) sesuai dengan ketentuan standar kelistrikan dan
    • Memiliki jalan masuk dan keluar yang terpisah, diberi tanda secara jelas, mudah dibaca, dilengkapi dengan Alat Pengaman dan Alat Pelindungan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *