| |

Tugas Ahli K3 Umum di Perusahaan

K3 adalah kepanjangan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja, mengapa seseorang dengan sertifikat Ahli K3 Umum diperlukan di sebuah perusahan? , karena ahli K3 umum bertanggung jawab atas keselamatan kerja, bagaimana keselamatan pekerjaan di laboratorium berjalan dengan baik dan aman.

Berikut adalah Undang-Undang yang menyangkut tentang K3 di Indonesia :

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

K3 dibutuhkan dalam berbagai bidang pekerjaan, baik di darat, air, dan udara, K3 juga berhak di dapatkan oleh seluruh jurusan dengan syarat minimal sudah lulus D3. Dengan adanya K3 keluarga pekerja menjadi merasa aman, karena sudah ada seorang Ahli K3 Umum yang bertanggung jawab atas amannya pekerjaan.

Tugas seorang Ahli K3 Umum :

  1. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan.
  2.  Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai sengan penunjukan.
  3. Menjalankan tugas K3 sesuai bidang yang ditugaskan kepadanya
  4. Melakukan pengecekan atas jalannya :
    • Produksi,
    • Kondisi mesin
    • Menganalisis sifat pekerjaan.
    • Memeriksa hasil pekerjaan
    • Menganalisa proses pekerjaan
  5. Memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan Kesehatan kerja yang mencakup :
    • Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
    • Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan
      lainnya.
    • Penanganan bahan-bahan.
    • Proses produksi.
    • Sifat pekerjaan.
    • Cara kerja.
    • Lingkungan kerja.

Apakah seluruh perusahaan membutuhkan seorang Ahli K3 Umum ?

Ahli K3 Umum dibutuhkan oleh perusahaan dengan kriteria tertentu yang membutuhkan jasa seorang ahli K3 Umum. Jika suatu perusahaan tidak masuk kriteria tertentu di mana diberlakukan ketentuan K3, maka perusahaan tersebut tidak wajib mempunyai Ahli K3. Artinya, tidak semua perusahaan wajib memiliki Ahli K3. 

Syarat menjadi seorang Ahli K3 Umum :

  • Scan Ijazah Minimal D3
  • Scan KTP
  • Pas Foto (Background Merah)
  • Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
  • Mengisi Pakta Integritas

Seorang Ahli K3 Umum memiliki tanggung jawab besar terhadap sebuah perusahaan dan pemerintah dalam rangka mengawasi dan menjaga K3 daalam sebuah perusahaan. Oleh karena itu seorang Ahli k3 umum harus memiliki Hardskil dan softskill yang sudah tersertifikasi dengan di buktikan oleh Sertifikat K3 dan SKP Ahli K3 Umum.

PT. Garuda Systrain Interindo adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Training Ahli K3 Umum dan sudah melaksanakan training diberbagai kota di seluruh Indonesia diantaranya kota :

  1. Yogyakarta
    • Pekanbaru
    • Cilegon
    • Medan
    • Surabaya
    • Padang
    • Jakarta
    • Makassar
    • Manado

Berbagai macam pelatihan yang dilaksanakan oleh PT. Garuda Systrain Interindo :

  • Ahli K3 Umum Kemnaker RI
  • Sertifikasi BNSP
  • K3 Specialist Kemnaker RI

BNSP :

  • Ahli K3 Migas
  • Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP)
  • Pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM)
  • Pelatihan Pengawas Operasional Utama (POU)
  • Training Of Trainer (TOT)

Sertifikasi K3 Lainnya :

  • General Safety Training
  • Engineering Safety Training
  • ISO Series Training
  • Environmental Safety
  • Construction Safety

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *