|

Mengenal Lebih Dekat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

Petugas P3K
CPR oleh P3K

Kecelakaan bisa terjadi di mana saja, termasuk tempat kerja. Ketika hal tersebut terjadi, bisa saja korban dalam kondisi terluka ringan maupun parah sehingga dibutuhkan tindakan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

Pertolongan ini diberikan agar kondisi korban tidak semakin memburuk atau sampai mengancam nyawa. Pertolongan pertama pada korban kecelakaan ini diberikan sebelum mendapat pertolongan yang lebih lanjut dari dokter atau tim medis.

Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai tindakan P3K di tempat kerja, mulai dari definisi, tujuan, prinsip dasar, hingga jumlah petugas P3K yang harus ada di perusahaan lewat ulasan berikut ini. 

Definisi P3K

Sesuai dengan namanya, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pertolongan yang segera diberikan pada korban saat terjadi kecelakaan ringan maupun berat, hingga penyakit tertentu di tempat kerja ataupun lokasi kejadian lainnya. 

Pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja sendiri sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundangan dalam rangka penanggulangan kecelakaan termasuk sakit di tempat kerja dengan pelaksanaan P3K, antara lain:

  • Undang-undang no. 1 tahun 1970
  • Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
  • Undang-undang No. 3 tahun 1969
  • Permenakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Meskipun dapat memberikan pertolongan langsung pada korban kecelakaan, tapi perlu diketahui bahwa pertolongan pertolongan bersifat sementara saja hingga pertolongan medis dari dokter atau tim medis lainnya datang.

Tindakan P3K ini dapat berupa, pembersihan luka kecil atau goresan, mengobati luka bakar ringan, membalutkan perban saat terjadi keseleo atau cedera, dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan nyawa korban, mencegah terjadinya infeksi, serta memberikan dukungan secara psikologis pada korban.

Namun, tindakan P3K ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena jika penanganannya tidak tepat, justru dapat membahayakan nyawa korban. Biasanya, tindakan ini dilakukan oleh petugas P3K yang sudah terlatih dan mengantongi sertifikasi P3K.

Tujuan P3K

Pada dasarnya, tindakan P3K dilakukan untuk menyelamatkan nyawa korban dari kecelakaan atau penyakit yang dialami.

Namun, tak hanya itu saja, P3K juga bertujuan untuk mencegah kondisi korban lebih parah, menunjang penyembuhan, mempertahankan imunitas tubuh, hingga mencarikan bantuan lebih lanjut.

Agar lebih jelas mengenai tujuan P3K ini, berikut penjelasan lebih lanjutnya.

1. Menyelamatkan nyawa korban

Tindakan P3K dilakukan untuk menyelamatkan nyawa korban kecelakaan dari kematian semaksimal mungkin. Agar tujuan ini terjacapai, pertama-tama petugas P3K harus mampu mendeteksi keadaan sekitar yang sekiranya dapat membahayakan nyawa korban.

Jika keadaan sekitar aman, tindakan P3K bisa segera dilakukan. Misalnya, korban mengalami patah tulang pada pergelangan kaki, maka petugas P3K harus membalut luka akibat patah tulang tersebut dengan perban elastis untuk mencegah terjadinya infeksi.

2. Mencegah kondisi korban menjadi lebih parah

Saat terjadi kecelakaan, korban bisa saja mengalami berbagai kondisi. Misalnya, patah tulang, luka bakar, cedera otot, dan sebagainya.

Untuk mencegah kondisi korban semakin parah, bisa dilakukan tindakan P3K. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan diagnosis dan panduan penanganan yang telah dipelajari petugas P3K di pelatihan.

3. Menunjang penyembuhan

Beberapa korban kecelakaan di tempat kerja mungkin tidak merasakan apapun saat kecelakaan tersebut terjadi, apalagi kalau hanya kecelakaan kecil. Namun, jika diabaikan, lama-kelamaan korban bisa saja merasakan nyeri yang menjalar ke seluruh tubuhnya.

Itulah mengapa pentingnya dilakukan tindakan P3K agar rasa nyeri tersebut bisa diatasi dan tidak menimbulkan risiko infeksi.

4. Mempertahankan imunitas korban

Sesaat setelah terjadi kecelakaan kerja, korban tentu akan merasa syok dan takut. Kondisi ini dapat membuat sistem imun tubuh korban melemah dan jika dibiarkan dapat menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatan korban.

Namun, dengan memberikan pertolongan pertama dalam bentuk dukungan psikologis, korban bisa merasa lebih aman dan nyaman. Perasaan ini akan membuat imunitas tubuh korban meningkat sehingga korban memiliki harapan dan semangat untuk bisa pulih dari kecelakaan.

5. Mencarikan pertolongan lebih lanjut

Tindakan P3K juga bertujuan untuk mencarikan pertolongan lebih lanjut pada korban kecelakaan, seperti bantuan dari tim medis rumah sakit. Sambil menunggu bantuan tersebut, petugas P3K bertugas untuk mengupayakan korban agar dapat bertahan sampai tim medis dari rumah sakit datang.

Prinsip Dasar P3K

Dalam melakukan tindakan pertolongan pertama, petugas P3K harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar P3K agar tidak membahayakan diri sendiri maupun korban kecelakaan. Berikut adalah beberapa prinsip dasar P3K.

  • Bersikap tenang dan tidak panik.
  • Berikan pertolongan dengan cara yang cepat dan tepat.
  • Sebelum mengetahui berat ringannya cedera yang dialami, jangan cepat-cepat memindahkan atau menggeser korban.
  • Jika ada luka, diusahakan agar korban tidak melihatnya, sebab dapat membuat korban menjadi panik.
  • Setelah mendapat pertolongan pertama, korban sebaiknya segera dibawa ke dokter, rumah sakit, atau Puskesmas untuk penanganan selanjutnya.

Tahapan D-R-C-A-B

tahapan drcab

Tak hanya kecelakaan, penyakit tertentu yang diderita karyawan perusahaan juga memerlukan tindakan P3K. Misalnya, karyawan mengalami henti jantung dan paru sehingga perlu dilakukan prosedur cardiopulmonary resuscitation (CPR) atau alam bahasa Indonesia dikenal sebagai Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebagai bentuk pertolongan pertama.

Prosedur ini bisa dilakukan sambil menunggu ambulans atau pertolongan medis tiba. Prosedur RJP ini dilakukan untuk membantu mengembalikan kemampuan bernapas dan sirkulasi darah dalam tubuh korban.

Ada beberapa tahapan dalam RJP yang harus dilakukan. Tahapan ini dikenal dengan singkatan D-R-C-A-B, yaitu:

  • Danger, yaitu tahapan untuk menghindarkan korban dari situasi atau hal-hal yang mungkin dapat membahayakan korban.
  • Response, yaitu tahapan yang dilakukan untuk memeriksa tingkat kesadaran korban, misalnya dengan menanyakan nama korban dengan suara lantang atau menggoyangkan tubuhnya secara perlahan.
  • Compression, adalah kompresi dada yang dilakukan saat korban tidak sadarkan diri dan denyut jantungnya tidak terdeteksi. Tindakan ini harus secepatnya dilakukan sebelum organ dan otak mulai mengalami kerusakan.
  • Airways, adalah tahapan membuka jalur napas dalam CPR atau RPJ setelah tahap kompresi.
  • Breathing, adalah tahapan pemberian napas buatan dari mulut ke mulut, ataupun dari mulut ke hidung setelah mengamankan saluran pernapasan korban.

Jumlah petugas P3K di tempat kerja berdasarkan risiko

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Petugas P3K ini memiliki peranan yang sangat penting, terutama di instansi atau industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Berikut adalah jumlah petugas P3K yang dibutuhkan berdasarkan risiko di tempat kerja.

Potensi bahayaJumlah pekerjaJumlah petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendahKurang dari 150 >1501 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang dst)
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggiKurang dari 100 >1001 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dst)

Selain risiko, ada beberapa hal lain yang harus dipertimbangkan untuk menentukan jumlah petugas P3K di tempat kerja, yaitu:

  • Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit tersebut harus memiliki petugas P3K di tempat kerja sesuai dengan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja.
  • Apabila tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit tersebut harus memiliki petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja.
  • Apabila  tempat kerja dengan jadwal kerja shift, maka masing-masing unit kerja tiap shift harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja.

Nah agar Anda bisa meminimalisir kecelakaan lebih baik lagi, penting untuk Anda mengikuti sertifikasi Pelatihan P3K dari KEMNAKER RI. Dengan mengikuti pelatihan, Anda akan dilengkapi teori dan juga praktek langsung bagaimana mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi kecelakaan ditempat kerja.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *