|

Perbedaan Roda Karet Dan Crawler Pada  Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Apa yang dimaksud dengan karet?

Karet roda atau ban adalah komponen umum yang sudah sangat umum kita dengar namanya mulai dari kendraan kecil maupun besar pasti banyak menggunakan komponen yang bernama ban ini. Ban sendiri adalah bagian yang menutupi sebuah velg roda dan digunakan untuk melindungi roda dari dari aus dan kerusakan, mengurangi getaran yang diakibatkan oleh medan jalan yang tidak merata dan dapat memberikan kestabilan pada saat berkendara serta dapat mempermudah pergerakan. Roda dapat disesuaikan dangan kebutuhannya tergantung dari jenis kendaraan tersebut akan beroperasi agar memudahkan operator dalam pengerjaan. Pada saat hujan maka digunakan lah ban yang cocok dengan jalan yang licin begitu pun sebaliknya jika pada permukaan yang rata dan berbahan aspal maka dapat digunakan bang yang cocok dengan kondisi jalan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Crawler?

Crawler adalah roda yang biasanya terbuat dari bahan besi dan baja yang tersusun rapi mengelilingi bagian bawah kendaraan seperti membentuk kalung, Crawler sendiri biasa digunakan pada kendaraan berat yang cocok dengan medan yang ditempuhnya. Crawler sendiri digunakan atau dibutuhkan bila permukaan kerja kendaraan membutuhkan gesekan yang besar antara roda dan permukaan tanah untuk mendapatkan tenaga yang maksimum pada waktu kendaraan bekerja.

Apa saja perbedaan Roda Ban Karet dan Crawler?

Berikut ini adalah penjelasan tentang beda antara roda karet dengan Crawler:

NoAspekRoda KaretCrawler
1.BahanPolimer/Polipropelina (Karet)Besi atau Baja
  2.  Kondisi jalanDapat digunakan untuk tanah yang padat atau keras serta jalanan beton yang tidak memiliki bagian yang berujung tajam, dapat digunakan untuk permukaan tanah yang gemburDapat bekerja/digunakan di berbagai macam jenis tanah, bentuk yang tajam tidak akan merusak permukaan crawler, dapat bekerja hampir disemua medan dan dapat bekerja diatas tanah yang rapat
  3.  Arahsangat baik untuk jenis pekerjaan dengan permukaan jalan yang datar dan menurunDapat digunakan di berbagai macam permukaan
  4.  CuacaPermukaan yang basah menyebabkan jalanan selip dan licinDapat bekerja pada permukaan jalan yang basah dan diatas lupur yang licin sekalipun
  5.  KecepatanDapat digunakan pada kecepatan 12 sampai dengan 41 km/jamDapat digunakan pada kecepatan 8 – 16 km/jam
  6.  Jarak TempuhBaik digunakan untuk jarak tempuh yang jauhHanya digunakan pada jarak tempuh yang pendek

Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam penggunaan crawler dan roda karet?

Setelah mengetahui definisi dari roda karet dan crawler dan juga perbedaannya selanjutnya kita akan membahas tentang hal apa saja yang harus diperhatikan dalam penggunaan ban dan juga crawler yang sudah tercantum pada Permenaker No 8 Tahun 2020, berikut ini adalah penjelasannya :

  1. Kelabang (crawler) harus dibuat dari bahan baja untuk bagian roda penggerak (sprocket), roda pembawa (idle roller) dengan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam).
  2. Kelabang (crawler) dilarang digunakan jika:
    • Pemasangan rantai penggerak tapak (shoe track) tidak sesuai prosedur pemasangan
    • Terdapat tapak (shoe track) yang terlepas atau tidak terpasang, bengkok, miring, dan tidak berputar sempurna pada alumya.
  3. Tapak (shoe track) pada kelabang (crawler) harus:
    • Mampu menahan Pesawat Angkat atau Pesawat Angkut beserta muatannya
    • Terpasang dengan kuat; dan
    • Mempunyai ketegangan rantai penggerak yang diatur dengan tensioner untuk mencegah keluar dari dudukan.
  4. Roda yang dirancang untuk ban tanpa diisi gas (ban mati) atau diisi gas (ban hidup) harus: 
    • Memiliki baut yang terpasang dengan kuat di selumh lubang baut pada velg dan
    • Memasang roda pada poros roda, dengan menggunakan mur dan baut yang terpasang kuat dengan kekencangan yang sama di selumh lubang baut.
  5. Roda yang terbuat dari baja paduan atau baja tuang harus:
    • Mempunyai faktor keamanan paling sedikit 6 (enam) untuk baja paduan
    • Mempunyai faktor keamanan paling sedikit 8 (delapan) untuk baja tuang
    • Dilakukan pemasangan dengan menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci.
  6. Roda dilarang digunakan jika kondisi roda aus, getas, retak, berlubang pada permukaan ban, memiliki pembahan dimensi baik roda maupun ban, serta ban yang kedaluarsa.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *