Mengenal apa itu Sertifikasi CHSE?

Apa itu Sertifikasi CHSE?


Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Siapa saja yang dapat melalukan Sertifikasi CHSE?

Tahapan dalam proses pemberian sertifikat CHSE pada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait lingkungan masyarakat dan destinasi pariwisata, melalui Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat.

Apa saja persyaratan untuk dapat memiliki sertifikasi CHSE?

Pelaku Usaha wajib memiliki Persyaratan Dasar yaitu :

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi usaha pariwisata; dan/atau;
  • Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil; dan/atau;
  • Perizinan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Tahapan Sertifikasi CHSE?

  • Pendaftaran secara daring/online melalui website CHSE dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.
  • Mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri
  • Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri yang perlu dilakukan pengisian sebagai pernyataan resmi data dan informasi yang disampaikan benar dan dapat divalidasi secara langsung.
  • Penilaian Angket – Proses Penilaian Angket secara Mandiri dapat dilakukan secara daring. Pelaku Usaha juga dapat mengunduh Angket/form penilaian mandiri sehingga dapat terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari indikator yang menjadi penilaian, sebelum mengisi pernyataan pada sistem.
  • Upload Surat Pernyataan Deklarasi Mandiri & mengirimkan hasil penilaian mandiri
  • Setelah Penilaian Mandiri dilakukan dan memastikan Indikator Penilaian Terpenuhi, pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan upload Surat Pernyataan Deklarasi Mandiri dan mengirimkan hasil penilaian mandiri pada sistem untuk diteruskan kepada Tim Auditor.

Sumber: https://chse.kemenparekraf.go.id/bantuan

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *