Penanganan APD Rusak atau Kedaluwarsa: Jangan Dipakai, Jangan Diabaikan

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan perlengkapan penting untuk melindungi pekerja dari berbagai potensi bahaya di tempat kerja. Namun, APD tidak selamanya berada dalam kondisi layak pakai. Kerusakan, keausan, kontaminasi, maupun masa pakai yang telah berakhir dapat membuat fungsi perlindungannya menurun.
Karena itu, APD yang rusak atau sudah kedaluwarsa tidak boleh tetap digunakan hanya karena terlihat masih bagus. Diperlukan pemeriksaan dan penanganan yang tepat agar APD benar-benar memberikan perlindungan sesuai fungsinya.
Penanganan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Dengan Pasal 8 Permenaker No. 8 Tahun 2010
Sesuai dengan Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (Pasal 8), penanganan APD yang rusak atau kedaluwarsa diatur secara tegas melalui tindakan pembuangan, pemusnahan, serta pembuatan dokumen berita acara khusus untuk limbah berbahaya.
| No. | Kondisi APD | Kategori Bahan/Kontaminasi | Tindakan Penanganan yang Wajib Dilakukan | Dasar Hukum |
| 1 | APD rusak, retak, atau tidak dapat berfungsi dengan baik | Non – Bahan Berbahaya/Umum | Dibuang dan/atau dimusnahkan agar tidak digunakan kembali. | Pasal 8 Ayat (1) |
| 2 | APD Kadaluarsa/Habis Masa Pakai | Non – Bahan Berbahaya/Umum | Wajib dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. | Pasal 8 Ayat (2) |
| 3 | Rusak atau kadaluarsa dan Mengandung atau terkontaminasi bahan berbahaya (B3) | Bahan berbahaya dan beracun (B3)/Limbah medis/Kimia | Wajib dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan pengelolaan limbah B3 dan wajib dilengkapi dengan berita acara pemusnahan. | Pasal 8 Ayat (2) & (3) |
Apa yang Harus Dilakukan Jika APD Rusak?
Jika ditemukan APD yang rusak atau tidak layak pakai, langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Hentikan penggunaan
Jangan menggunakan APD yang sudah diketahui rusak atau tidak memenuhi persyaratan. - Pisahkan dari APD yang masih layak
Berikan tanda atau tempatkan di area khusus agar APD rusak tidak kembali digunakan secara tidak sengaja. - Laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab
Informasikan kerusakan kepada supervisor, HSE, atau personel yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan APD. - Evaluasi kondisinya
Tentukan apakah APD masih dapat digunakan setelah perawatan atau harus diganti. Untuk kondisi tertentu, keputusan penggantian harus mengikuti ketentuan produsen dan prosedur perusahaan. - Ganti dengan APD yang sesuai
Pastikan APD pengganti memiliki jenis, spesifikasi, ukuran, dan tingkat perlindungan yang sesuai dengan bahaya pekerjaan.
Peran Pekerja dan HSE
Penanganan APD bukan hanya menjadi tanggung jawab HSE. Pekerja juga memiliki peran penting dengan:
- Memeriksa APD sebelum digunakan.
- Menggunakan APD sesuai fungsi dan prosedur.
- Menjaga kebersihan serta penyimpanan APD.
- Segera melaporkan kerusakan atau kondisi tidak layak.
- Tidak memodifikasi APD tanpa persetujuan atau dasar yang diperbolehkan.
Sementara itu, perusahaan perlu memastikan ketersediaan APD yang sesuai, inspeksi berkala, penggantian APD yang tidak layak, serta sistem pencatatan dan pengelolaan APD berjalan dengan baik.
APD bukan sekadar perlengkapan yang harus dipakai, tetapi perlindungan terakhir ketika bahaya tidak dapat sepenuhnya dikendalikan. Jangan menunggu APD gagal melindungi baru melakukan penggantian. Temukan kerusakannya, hentikan penggunaannya, dan ganti dengan APD yang layak sebelum pekerjaan dimulai.
Source:




