8 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP

Sertifikasi ahli K3 umum
Cari Tahu Perbedaan Sertifikasi Kemnaker dan BNSP

Sertifikat AK3U merupakan hal penting yang harus Anda miliki bila ingin berkarir sebagai AK3U di sebuah instansi, baik pemerintah maupun swasta. Pasalnya, sertifikat merupakan bukti tertulis bahwa seseorang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai yang dikuasainya. 

Sertifikasi ahli K3 umum ini sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu sertifikasi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI dan sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

Lantas, apa perbedaan sertifikasi yang diterbitkan oleh keduanya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini, ya.

Perbedaan sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker RI dan BNSP

Sertifikasi ahli K3 umum adalah proses pemberian sertifikat kepada seseorang sebagai bentuk pengakuan bahwa orang tersebut sudah ahli dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sertifikasi ini dibagi menjadi dua, yaitu sertifikasi ahli K3 umum yang dikeluarkan oleh Kemnaker dan BNSP.

Meskipun sama-sama mengeluarkan sertifikasi ahli K3 umum, tetapi ada perbedaan antara sertifikasi yang dikeluarkan Kemnaker dan BNSP. Namun, sebelum membahas perbedaan sertifikasi keduanya, perlu diketahui bahwa dalam perundang-undangan tidak dicantumkan istilah Ahli K3 Kemnaker RI maupun Ahli K3 BNSP

Selain itu, di dalam tulisan ini hanya membahas sertifikasi ahli K3 umum saja dan tidak membahas sertifikasi ahli K3 spesialis tertentu.

Berikut perbedaan sertifikasi AK3U Kemnaker RI dan BNSP.

1. Kelembagaan yang menerbitkan sertifikasi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun tugas dari lembaga ini adalah menjamin mutu para tenaga kerja di seluruh bidang profesi pekerjaan di Indonesia.

Penjaminan mutu tenaga kerja ini diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi kerja yang berasal dari lulusan pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) merupakan salah satu lembaga kementerian Republik Indonesia yang berfungsi untuk mengurus bidang ketenagakerjaan yang berada langsung di dalam wilayah bertanggung jawab terhadap Presiden.

Sertifikasi AK3U yang sertifikasinya diterbitkan oleh Kemnaker RI ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Sedangkan AK3U BNSP, diterbitkan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

Meskipun sama-sama menerbitkan sertifikasi, tetapi sertifikasi ahli K3 yang diterbitkan oleh BNSP tidak dapat menjadikan orang tersebut sebagai ahli dalam K3. Jika ingin menjadi AK3U di sebuah instansi, Anda perlu mengajukan kepada Kemnaker dan melengkapi syarat yang berlaku.

Apakah artinya sertifikat yang dikeluarkan BNSP tidak diakui? Meskipun sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP tidak dapat menjadikan seseorang sebagai ahli K3, tetapi sertifikat ahli K3 BNSP tetap diakui oleh Kemnaker RI.

Hal ini dikarenakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga independen milik pemerintah yang diberikan wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi kerja.

2. Dasar hukum

Baik Sertifikasi ahli K3 Kemnaker maupun BNSP, keduanya sama-sama mengacu pada undang-undang yang sama, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perbedaan keduannya terletak pada dasar hukum penunjukkan atau sertifikasi ahli K3.

Sertifikasi ahli K3 Kemnaker mengacu pada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3, sementara sertifikasi ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.

Selain diakui oleh Kemnaker, sertifikat ahli K3 BNSP juga diakui oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sesuai dengan Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 demi terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global /afta.

Jadi, baik sertifikasi ahli K3 Kemnaker dan BNSP, keduanya sama-sama sudah diakui dan sah secara hukum.

3. Persyaratan mendapatkan sertifikasi

Sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker

Perbedaan sertifikasi Kemnaker dan BNSP juga bisa dilihat dari persyaratan untuk bisa mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker

Persyaratan sertifikasi oleh Kemnaker sudah tercantum dalam pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992, yakni:

  • Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun sesuai dengan bidang keahliannya
  • Berbadan sehat
  • Berkelakuan baik
  • Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  • Telah dinyatakan lulus seleksi dari Tim Penilai

Tak hanya itu saja, Anda juga harus memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan penunjukan ahli K3 Kemnaker. Berdasarkan Permenaker No. 2  tahun 1992 pasal 4 ayat (2), persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli K3
  • Surat berkelakuan baik dari kepolisian
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
  • Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3, apabila yang bersangkutan memilikinya.

Persyaratan sertifikasi ahli K3 umum BNSP

Untuk sertifikasi AK3U BNSP, persyaratannya dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan, dan pengalaman, serta persyaratan administrasi.

      • Tingkat Operator
      • Pendidikan Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 2 Tahun di bidang K3
      • S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 5 Tahun di bidang K3
      • S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 7 Tahun di bidang K3
      • D3 pengalaman kerja 8 Tahun di bidang K3
      • SLTA/SMK 10 Tahun di bidang K3
      • Tingkat Teknisi / Petugas
      • Pendidikan Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 2 Tahun di bidang K3
      • S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 5 Tahun di bidang K3
      • S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 7 Tahun di bidang K3
      • D3 pengalaman kerja 8 Tahun di bidang K3
      • SLTA/SMK 10 Tahun di bidang K3
      • Ahli K3 Umum
      • Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun di bidang K3
      • S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun di bidang K3
      • S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun di bidang K3
      • SLTA tidak diizinkan

      Sedangkan untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

      • Fotokopi ijazah terakhir
      • Fotokopi KTP / Paspor / KITAS
      • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
      • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
      • Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
      • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

      4. Fungsi dan posisi

      Dalam perundang-undangan dijelaskan bahwa ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga kerja teknik yang memiliki keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenaker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a).

      Tak hanya itu saja, ahli K3 Kemnaker juga merupakan seorang penasihat perusahaan terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan.

      Singkatnya, ahli K3 Kemnaker adalah ahli K3 perusahaan yang melekat secara individu maupun instansi karena tercantum dalam sertifikat nama perusahaan tempat orang tersebut bekerja dan secara otomatis akan mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.

      Hal ini tentu berbeda dengan ahli K3 BNSP yang hanya melekat secara individu saja sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya serta memiliki wewenang yang terbatas terhadap organisasi atau perusahaan (bila sudah bekerja).

      5. Kompetensi

      Dari segi kompetensi yang harus dimiliki juga berbeda. Ahli K3 Kemnaker harus memiliki kompetensi dalam hal melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya, serta kompetensi lain untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas yang mengawasi jalannya undang-undang keselamatan di sebuah instansi tempatnya bekerja.

      Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa ahli K3 Kemnaker lebih dituntut untuk menguasai perundang-undangan tentang K3, organisasi K3 (P2K3), dan penulisan laporan-laporan yang bersifat wajib.

      Sementara ahli K3 BNSP memiliki tujuh kompetensi utama yang harus dimiliki sesuai dengan tingkatannya, yaitu:

      • Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
      • Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
      • Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
      • Bekerja sama dengan orang lain dan kelompok
      • Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
      • Memecahkan masalah
      • Menggunakan teknologi

      Untuk penjelasan teknisnya, dapat Anda lihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.

      6. Dokumen yang diterima setelah mengikuti pelatihan

      Setidaknya peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan tiga dokumen setelah mengikuti pelatihan, yaitu lisensi K3, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) ahli K3 umum, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum. Selain itu, Kemnaker juga akan memberikan sebuah pin dan lencana dengan tulisan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3” kepada peserta pelatihan.

      Sementara, peserta sertifikasi AK3U BNSP hanya akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai unit kompetensi K3 yang diujikan.

      7. Lamanya masa pelatihan

      Peserta sertifikasi AK3U Kemnaker akan mengikuti masa pelatihan selama 12 hari kerja. Masa pelatihan ini lebih lama dibandingkan ahli K3 BNSP yang hanya berlangsung selama 4 hari kerja saja untuk masing-masing tingkatan (muda, madya, utama) dan sudah termasuk dalam ujian kompetensi.

      8. Masa berlaku dan cara perpanjangan sertifikat

      Sertifikat AK3U dari Kemnaker dan BNSP sama-sama memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Hanya saja, cara perpanjangan sertifikatnya berbeda.

      Jika Anda mengikuti sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker, maka dokumen yang harus diperpanjang setelah 3 tahun adalah lisensi K3 dan SKP. Selama proses perpanjangan sertifikat ini, Anda tidak perlu mengikuti ujian ulang, cukup mengajukan permohonan perpanjang sertifikat saja. 

      Sebaliknya, jika Anda mengikuti sertifikasi ahli K3 umum dari BNSP, maka harus melakukan ujian ulang saat melakukan perpanjang sertifikat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Anda masih kompeten di bidang tersebut atau tidak.

      Baca: Kenal Lebih Dekat Apa Itu Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum

      Sertifikasi manakah yang harus dipilih, Kemnaker atau BNSP?

      Sertifikasi AK3U dari Kemnaker maupun sertifikasi BNSP sebenarnya sama-sama penting. Sebab, bila ingin menjadi ahli K3 umum di sebuah instansi, Anda harus memiliki sertifikasi dari Kemnaker.

      Di lain sisi, Anda juga perlu sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP agar dapat bersaing dengan pemilik sertifikasi lainnya, serta mendapatkan pengakuan secara legal baik nasional maupun global atas keahlian di bidang K3 yang Anda miliki. Jadi, sebaiknya Anda mengikuti sertifikasi ahli K3 umum dari Kemnaker maupun BNSP.

      Similar Posts

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *