Kenal Lebih Dekat Apa Itu Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum

SKP ahli K3 umum
Apa itu SKP?

Ingin berkarir di bidang keselamatan dan kesehatan kerja? Sudahkah Anda memiliki sertifikat ahli K3 umum? 

Sertifikat ahli K3 umum adalah dokumen penting yang harus Anda miliki jika ingin berkarir di bidang K3 ini. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengikuti pelatihan ahli K3 umum yang diselenggarakan Kemnaker RI atau BNSP.

Jika mengikuti pelatihan ahli K3 umum dari Kemnaker RI, Anda tidak hanya mendapatkan sertifikat ahli K3 umum saja, tapi juga Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U Kemnaker RI.

Apa itu Surat Keputusan Penunjukan (SKP) ahli K3 umum? Yuk, simak informasi lebih lanjut mengenai SKP dalam ulasan berikut ini.

Apa itu SKP ahli K3 umum?

Surat Keputusan Penunjukan (SK) ahli K3 umum adalah surat keterangan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Surat ini diberikan kepada seseorang yang sudah mengikuti pelatihan ahli K3 umum dan sudah berstatus pegawai di sebuah instansi/perusahaan.

Pemberian surat keterangan penunjukkan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan membantu pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan aturan K3 di tempat kerja.

Berhubung SKP ini dikeluarkan oleh Kemnaker RI, maka Anda hanya akan mendapatkannya setelah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pelatihan ahli K3 umum yang diselenggarakan oleh Kemnaker RI.

SKP ini tidak bisa Anda dapatkan bila mengikuti pelatihan AK3U yang diselenggarakan oleh BNSP.

Selain SKP AK3U, Anda juga akan mendapatkan dua dokumen penting lainnya, yakni Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI yang berlaku seumur hidup dan Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U Kemnaker RI berlaku selama 3 tahun.

Setelah mengikuti pelatihan AK3U Kemnaker RI, Anda juga akan diberikan  sebuah pin dan lencana dengan tulisan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3”.

Tugas dan peran setelah mendapatkan SKP ahli K3 umum

tugas ahli K3 umum

Setelah mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan  Ahli K3 Umum, maka tugas dan peran yang harus Anda jalankan di tempat kerja adalah membantu mengawasi pelaksanaan aturan K3 di tempat kerja, membantu pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisa, dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3.

Untuk lebih rincinya, berikut adalah tugas ahli K3 umum di tempat kerja.

  • Mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
  • Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai dengan bidang masing – masing yang ditekuninya.
  • Mengontrol kondisi lingkungan kerja, mulai dari pengecekan kondisi mesin, menganalisa sifat pekerjaan, hingga mengawasi proses produksi yang sedang berjalan.
  • Membantu mengawasi jalannya penerapan K3 yang diberlakukan di sebuah perusahaan, instansi atau lembaga terkait pada tempat ditugaskannya ahli K3.
  • Membuat laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas K3 dan mengirimkannya ke pihak instansi yang berwenang.
  • Merekomendasikan beberapa saran K3 kepada perusahaan tempat bekerja.
  • Jika terjadi kecelakaan kerja, maka AK3U harus menyelidiki kecelakaan, serta mengidentifikasi penyebabnya sehingga dapat membuat rekomendasi tindakan pencegahan.
  • Membuat kebijakan  terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
  • Mengadakan pelatihan tentang K3, seperti kesiapsiagaan darurat, cara mengatasi kondisi berbahaya saat bekerja, dan sebagainya.

Fungsi SKP ahli K3 umum

SKP ahli K3 umum adalah dokumen penting yang berfungsi menyatakan dan membuktikan bahwa individu/tenaga kerja yang bersangkutan telah ditunjuk secara resmi oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai AK3U di perusahaan yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992.

Syarat perpanjangan SKP ahli K3 umum

SKP ahli K3 umum ini hanya berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.

Jika sudah habis masa berlakunya, Anda harus melakukan perpanjangan SKP ahli K3 umum. Selama proses perpanjangan SKP ini, Anda tidak perlu mengikuti ujian ulang, cukup mengajukan permohonan perpanjang SKP saja.

Adapun syarat untuk memperpanjang SKP ahli K3 mengacu pada pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2/Men/1992 mengenai Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3, yang terdiri dari:

  • Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan
  • Fotokopi Sertifikat AK3U
  • SKP dan lisensi AK3U asli
  • Riwayat hidup AK3U
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan perusahaan bahwa AK3U bekerja penuh di perusahaan tersebut
  • Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun terakhir
  • Pas foto ukuran 4×6 dan 2×3, masing-masing 2 (dua) lembar
  • Surat pengalaman kerja/referensi/ paklaring dari perusahaan lama (apabila Anda pindah perusahaan)

Cara Mengurus Perpanjangan SKP ahli K3 umum

Pengurusan SKP ahli K3 umum/

Setelah memenuhi semua persyaratan perpanjangan SKP, sekarang Anda bisa mengurus perpanjangan SKP ini.

Ada dua cara mengurus perpanjangan SKP ahli K3 umum, yaitu:

1. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap

Mengurus perpanjangan SKP ahli K3 cukup memakan waktu yang tidak sebentar. Namun, jika memiliki waktu luang, Anda bisa langsung mengurus perpanjangan SKP AK3U di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) sesuai domisili Anda.

2. Memanfaatkan jasa perpanjangan SKP

Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus sendiri perpanjangan SKP ahli K3, tak perlu khawatir karena sekarang sudah ada jasa perpanjangan SKP ahli K3 yang bisa Anda manfaatkan. 

Anda tinggal membayar sejumlah biaya, melengkapi seluruh kebutuhan administrasi, dan menunggu informasi dari penyedia jasa perpanjangan SKP apabila surat yang baru sudah diterbitkan.

Soal biaya, Anda tak perlu khawatir karena biaya yang ditawarkan masih terjangkau.

Langkah-langkah perpanjangan SKP ahli K3 umum

Jika ingin melakukan perpanjangan SKP sendiri, tapi bingung apa yang harus dilakukan, Anda bisa menyimak langkah-langkah perpanjangan SKP berikut ini.

  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan perpanjangan SKP AK3U
  • Pastikan SKP tidak expired lebih dari 1 tahun
  • Datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) sesuai domisili Anda
  • Dokumen perpanjangan SKP AK3U yang sudah lengkap, akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan
  • Permohonan perpanjangan SKP akan diproses oleh Kemnaker (paling cepat 2 bulan)
  • SKP AK3U yang baru diterbitkan

Cara mengurus mutasi SKP ahli K3 umum

Berbeda dengan bidang pekerjaan lain yang mungkin tenaga kerjanya bisa langsung resign dari perusahaan. Untuk Anda yang bekerja di bidang K3, harus melakukan pengurusan mutasi SKP ahli K3 umum terlebih dahulu. 

Hal ini dikarenakan SKP yang berlaku, tercatat untuk perusahaan tempat Anda bekerja saat ini. Jadi, apabila Anda tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka SKP harus diperbarui kembali dengan catatan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun.

Adapun syarat mutasi atau perpindahan SKP ahli K3 umum yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:

  • Dokumen SKP (Asli)
  • Kartu kewenangan AK3U asli
  • Fotokopi Sertifikat Calon AK3U
  • Surat Permohonan mutasi SKP AK3U
  • Pas foto
  • Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Surat Mutasi
  • Laporan kegiatan Ahli K3 selama 3 tahun terakhir

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda bisa melakukan pengurusan mutasi SKP ahli K3 umum. Berikut caranya.

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan mutasi SKP AK3U

2. Pastikan SKP tidak expired lebih dari 1 tahun

3. Mengirimkan dokumen permohonan mutasi SKP

4. Permohonan perpanjangan SKP akan diproses oleh Kemnaker (paling cepat 2 bulan)

5. SKP AK3U yang baru untuk perusahaan baru diterbitkan

Cara mengurus perpanjangan SKP ahli K3 umum kedaluwarsa

SKP ahli K3 umum dikatakan kedaluwarsa apabila Anda tidak melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun setelah masa berlakunya, yakni 3 tahun. Dalam hal ini, Anda tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan SKP ahli K3 umum karena dianggap sudah melewati batas maksimal waktu perpanjangan yang ditetapkan.

Satu-satunya cara untuk memperpanjang SKP ahli K3 umum yang sudah kedaluwarsa adalah dengan mengikuti refreshment training atau pembinaan ulang kembali. Bisa dibilang, Anda harus mengulang kembali dari awal, mulai dari mendaftar untuk mengikuti pelatihan AK3U hingga akhirnya mendapatkan SKP Ahli K3 kembali.

Perpanjangan SKP ahli K3 kedaluwarsa ini berlaku untuk Anda yang pernah terdaftar sebagai  peserta pelatihan AK3 Umum dan akan memperpanjang SKP yang sudah kedaluwarsa. Hal ini sesuai dengan peraturan yang disampaikan lewat Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI No. B1442/PNK3/V/2019.

Adapun persyaratan yang perlu Anda persiapkan, antara lain:

  • Surat permohonan atas perpanjangan AK3U
  • Fotokopi SKP yang bersangkutan
  • Laporan kegiatan Ahli K3 yang pernah dilakukan, nantinya laporan ini akan disampaikan atau dipresentasikan saat pelatihan.
  • Isi biodata sesuai informasi yang dibutuhkan
  • Pas foto dengan latar belakang merah ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing berjumlah tiga lembar.

Agar tidak perlu mengulang kembali, sebaiknya Anda selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa SKP AK3U dan dokumen lainnya, seperti Lisensi ahli K3 umum yang juga memiliki masa berlaku 3 tahun.

Kalau perlu Anda mencatat bulan kedaluwarsanya di smartphone dan nyalakan alarm sebagai pengingat bahwa SKP ahli K3 Anda akan segera kedaluwarsa sehingga Anda bisa langsung mengajukan perpanjangannya.

Dimana bisa mengurus perpanjangan SKP ahli K3 umum dengan mudah?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada dua cara untuk mengurus perpanjangan SKP ahli K3, yakni mengurus sendiri atau menggunakan jasa perpanjangan SKP.

Jika Anda tidak punya waktu luang untuk mengurus perpanjangan SKP, maka menggunakan jasa perpanjangan SKP adalah pilihan yang tepat. Salah satu penyedia jasa perpanjangan SKP dengan mudah dan terpercaya adalah Garuda Systrain Interindo.

Adapun keunggulan pengurusan SKP ahli K3 yang dimiliki oleh Garuda Systrain Interindo, antara lain:

1. Menghemat waktu dan tenaga Anda

2. Memberikan garansi pengurusan dokumen Anda hingga selesai

3. Dokumen Anda aman, terjaga kerahasiaannya, dan tidak disebarluaskan untuk umum. 

4. Pelunasan dapat dilakukan di akhir setelah dokumen Anda siap digunakan

5. Tidak perlu keluar kantor hanya untuk menyerahkan dokumen kepada Garuda Systrain Interindo, cukup kirimkan dokumen dalam bentuk scan/soft file ke [email protected] dengan subject: Berkas Penerbitan SKP AK3U – Nama Lengkap

Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi call center Garuda Systrain Interindo di nomor 0811 117 221 (WhatsApp) atau telepon ke nomor 0251 8427 693 untuk berkonsultasi lebih lanjut. Anda juga bisa mendapatkan informasi lebih detail mengenai perpanjangan SKP ahli K3 umum Kemnaker RI disini.

Yuk, segera manfaatkan layanan pengurusan SKP ahli K3 umum di Garuda Systrain Interindo kapanpun dan dimanapun Anda berada.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *