ahli k3 muda bnsp

Jadwal : 29 April – 2 Mei 2021(Online Class)

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurut  menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan sbb:

  • Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
  • Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
  • Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama

Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.  BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.

PT. Garuda Systrain Interindo bermaksud menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum Muda sertifikasi BNSP untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut.

Pendidikan dan Pengalaman:

  • Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
  • S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  • S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  • D3  pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
  • SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3

Persyaratan Dokumen:

  1. Foto copy Ijasah terakhir
  2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  3. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
  6. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
  1. Dasar – Dasar K3
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3
  3. P2K3 dan Ahli K3
  4. Hazard and Risk Assessment
  5. Job Safety Analysis (JSA)
  6. Industrial Hygiene & Penyakit akibat kerja
  7. Alat Pelindung Diri (APD)
  8. Emergency Response
  9. Latihan dan Kerja Kelompok
  10. Ujian Kompetensi

Rp. 3.990.000,-/Peserta

(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)

Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini

Operator dan pengawas k3 migas bnsp

Operator K3 Migas: 22 – 25 Oktober 2020

Pengawas K3 Migas: 30 Oktober – 1 November 2020

Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.  BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.

PT. Garuda Systrain Interindo bekerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi, bermaksud menyelenggarakan training K3 Migas tingkat Operator dan Pengawas bersertifikasi BNSP.

Di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Tujuan Training K3 Migas:
Memberikan sertifikasi kompetensi kerja nasional dalam bidang K3 terutama yang terkait dengan Industri Migas. SDM yang berkualitas dan berkompeten ini diperlukan mengingat tingginya potensi kecelakaan dan kebakaran mulai dari proses produksi, pengolahan sampai dengan transportasi dalam Industri Migas.

Persyaratan Operator K3 Migas:

Persyaratan Pengawas K3 Migas:

Persyaratan Dokumen Peserta K3 Migas:

  • Foto Kopi KTP
  • Pas Foto (Background Kuning)
  • Foto Copy ijazah terakhir
  • Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti (jika ada)
  • Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan. (jika ada)
  • Lembar Kerja/ Laporan K3 yang pernah dilakukan di perusahaan (Detail Terlampir)
  1. UU dan Peraturan K3 Kimia Api,
  2. Dasar K3 & Alat Pelindung Diri
  3. Alat Pelindung Pernafasan
  4. Alat Pemadam Api Ringan dan Teknik Pemadam
  5. Peralatan Pemadam
  6. Ijin Keselamatan Kerja
  7. Inspeksi Keselamatan Kerja
  8. Gas Detector
  9. Hygine Perusahaan
  10. Peralatan Keselamatan Kerja
  11. Memasuki Ruang Terbatas

Rp. 3.990.000,-/ Level Operator

Rp. 4.499.000,-/Level Pengawas

(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)

Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini

tRAINING OF TRAINING BNSP

Jadwal : 16 – 18 Oktober 2020 (Online Class)

Dewasa ini, sertifikat kompetensi bagi setiap profesi di berbagai bidang sangat dibutuhkan di dunia kerja, termasuk salah satunya adalah sertifikat kompetensi bagi seorang trainer.  Sertifikat kompetensi yang diperoleh menjadi bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Dalam konteks nasional, sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Tujuan Training:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya
  3. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai denga standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.

Target Peserta:

  1. Pengelola Lembaga Pelatihan / Training Center
  2. Training Departement personnel
  3. Supervisor
  4. Personnel perancang dan pendisain program pelatihan / TNA internal perusahaan
  5. Personel yang dipromosikan untuk diposisikan di Lembaga Pelatihan / Training Center
  6. Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
  7.  
    1. Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
    2. Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebaga instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
    3. Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
    4. Foto Copy Ijazah terakhir
    5. Foto Copy KTP
    6. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.
  1. Menyusun Program Pelatihan
  2. Mendesain Media Pembelajaran
  3. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

Rp. 4.499.000,-/Peserta

(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)

Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini

informasi seputar bnsp

standar kompetensi profesi

Secara nasional standar kompetensi kerja yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang merupakan rumusan skill tenaga kerja yang terdiri dari aspek keahlian, sikap kerja, dan pengetahuan yang relevan dengan implementasi beban kerja dan syarat posisi yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila tenaga kerja dapat lulus uji kompetensi tersebut dan memenuhi standar kompetensi maka dapat dikatakan orang tersebut telah menguasai:

  1. Task Skill / Transfer
  2. Skill Task management
  3. Skill Contigency Skill Environment Skill

Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bisa dimanfaatkan pada lembaga-lembaga yang ada seperti lembaga sertifikasi profesi, lembaga pendidikan, perusahaan dan lain sebagainya.