D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
SMA/SMK dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang penyimpanan Limbah B3
Ikatan Alumni Garuda QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Garuda QHSE Institution
Syarat Online Training
Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
Memiliki akun email google
Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi
Total : 4 Hari Pelatihan (Jadwal Menyesuaikan)
Latar Belakang
Perkembangan kegiatan industri, jasa, dan fasilitas operasional di berbagai sektor secara langsung meningkatkan jumlah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang dihasilkan. Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya seperti mudah terbakar, reaktif, korosif, beracun, dan infeksius yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan hidup, serta kesehatan masyarakat. Â Salah satu tahapan paling krusial dalam pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan penyimpanan sementara, sebelum limbah tersebut diangkut, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun oleh pihak yang berizin. Kesalahan dalam penyimpanan Limbah B3 baik dari sisi identifikasi, pelabelan, pengemasan, penataan, pencatatan, maupun pengendalian risiko berpotensi menyebabkan kebocoran, pencemaran lingkungan, kebakaran, ledakan, hingga kecelakaan kerja. Â Pemerintah Indonesia melalui regulasi lingkungan hidup dan ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 secara aman, tertib, terdokumentasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Â Oleh karena itu, Pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3 diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan Limbah B3 secara aman, sesuai standar, dan patuh terhadap regulasi. Pelatihan ini diharapkan mampu mendukung terciptanya pengelolaan Limbah B3 yang efektif, meminimalkan risiko kecelakaan dan pencemaran, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan dan sistem manajemen K3.
Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Salah satu yang mengganggu adalah, pencemaran limbah dan air, Pencemaran bisa menimbulkan manusia, hewan dan tumbuhan terganggu habitatnya.
Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan omitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya pengelolaan limbah padat non-B3 industri yang menjadi tanggung jawab kita Bersama. Untuk menciptakan sumber daya yang kompeten, kemampuan teknis yang harus dimiliki mengacu kepada Lampiran mengenai Pengemasan Kompetensi Pelaksanaan Pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3 pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Pengadaan Air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limba Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Manfaat dari Pelatihan Operator Limbah ini bagi perusahaan yaitu untuk mengembangkan keterampilan personil dari petugas lingkungan serta melengkapi pekerja dengan kompetensi yang kredibel untuk merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengakomodasikan berbagai perihal di sektor lingkungan.
Hal ini akan menjadi nilai tambah baik kepada personil itu sendiri maupun perusahaan sebagai organisasi yang dapat dipercaya serta menjalani peraturan K3 sesuai dengan arahan yang ada.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Sertifikasi Operator Penyimpanan Limbah B3 yaitu untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk:Â
Memahami konsep dasar Limbah B3 beserta karakteristik dan potensi bahayanya.
Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Limbah B3 sesuai jenis, sifat, dan sumbernya.
Menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyimpanan Limbah B3 di tempat penyimpanan sementara (TPS Limbah B3).
Menerapkan prosedur penerimaan, pengemasan, pelabelan, dan penataan Limbah B3 secara benar dan aman.
Mengoperasikan TPS Limbah B3 sesuai standar teknis, termasuk pengendalian akses dan kondisi lingkungan.
Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan administrasi Limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menerapkan prinsip K3 dan penggunaan APD dalam setiap aktivitas penyimpanan Limbah B3.
Mengidentifikasi potensi bahaya dan melakukan pengendalian risiko pada kegiatan penyimpanan Limbah B3.
Melakukan tindakan tanggap darurat awal terhadap kondisi kebocoran, tumpahan, atau insiden Limbah B3.
Mendukung penerapan sistem pengelolaan lingkungan dan K3 perusahaan secara berkelanjutan.
Tujuan dilaksanakan Sertifikasi Operator Limbah Non B3 yaitu untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk:
Mampu memahami peraturan, system dan program pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu menentukan tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari timbulan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu melaksanakan pengolahan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu melakukan identifikasi bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap Bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan Sertifikasi ini adalah instruktur Senior dari Garuda – QHSE Institution dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3 dan Operator Limbah Non B3, dan pada proses assessment akan kami bekerja sama dengan LSP Daimaru.Â
Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah / Limbah Padat Non-B3
Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non-B3
Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitasi Landfill Sampah / Limbah Padat Non-B3
Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah / Limbah Padat Non-B3
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah / Limbah Padat Non-B3
Mampu melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap Bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
Materi
Dasar Dasar Limbah B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah B3
Identifikasi Limbah B3
Karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Simbol dan Label Limbah B3
Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah B3
Pengolahan Limbah B3
Penimbunan Limbah B3
Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
Strategi tanggap darurat limbah B3
Dasar Dasar Limbah Non B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah Non B3
Identifikasi Limbah Non B3
Karakteristik dan jenis limbah Non B3
Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
Limbah Padat
Limbah Cair
Emisi Udara Limbah Non B3
Pemahaman Konsep 3R (Reuse Reduce Recycle) Sampah
Implementasi Konsep 3R Limbah Non B3
Pengolahan Limbah Non B3
Penimbunan Limbah Non B3
Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah Non B3
Strategi tanggap darurat limbah Non B3
Biodegradability
Tata Cara Pendaftaran
Mengisi Form Online Sertifikasi Operator Penyimpanan Limbah B3 dan Operator Limbah Non B3. Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan (Maksimal 30 Peserta/Kelas)
Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui e-mail [email protected] dan Whatsapp 0811 117 221
Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
Melakukan Pembayaran ke rekening PT Garuda Systrain Interindo:
Bank Syariah Indonesia: 7863605480
Mandiri: 133-00-2659503-3.
Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
Untuk Online Class : Training Kit dikirim by Sicepat dengan Ongkos Kirim Ditanggung Peserta untuk peserta
Peserta akan kami invite grup pada H-5 kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.