Ahli K3 Umum
BNSP
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang harus diterapkan di setiap tempat kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, perlindungan aset perusahaan, serta keberlangsungan proses produksi. Tingginya angka kecelakaan kerja di berbagai sektor industri menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum optimal dalam penerapan sistem manajemen K3. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk mendukung peningkatan penerapan K3 di lingkungan kerja, dibutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang K3. Salah satu bentuk pengembangan kompetensi tersebut adalah melalui Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U). Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang K3, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2019. Dengan mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu menjalankan peran sebagai Ahli K3 secara profesional di berbagai sektor industri dan mendukung peningkatan budaya K3 di tempat kerja.
01Tentang Program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang harus diterapkan di setiap tempat kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, perlindungan aset perusahaan, serta keberlangsungan proses produksi. Tingginya angka kecelakaan kerja di berbagai sektor industri menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum optimal dalam penerapan sistem manajemen K3. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk mendukung peningkatan penerapan K3 di lingkungan kerja, dibutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang K3. Salah satu bentuk pengembangan kompetensi tersebut adalah melalui Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U). Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang K3, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2019. Dengan mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu menjalankan peran sebagai Ahli K3 secara profesional di berbagai sektor industri dan mendukung peningkatan budaya K3 di tempat kerja.
Durasi
3 - 4 Hari
Sertifikasi
BNSP
Metode
Offline/Online
02Tujuan & Manfaat
Tujuan
- Membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai SKKNI di bidang K3
- Mempersiapkan peserta menjalankan peran sebagai Ahli K3 secara profesional di berbagai sektor industri
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- Membekali peserta dengan kemampuan menerapkan manajemen risiko, sistem tanggap darurat, dan dokumentasi K3
- Mendukung peningkatan budaya K3 di tempat kerja
Manfaat
- Meningkatkan kompetensi profesional di bidang K3
- Menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sebagai Ahli K3 Umum
- Meningkatkan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
- Meningkatkan daya saing di dunia kerja
- Mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Membantu perusahaan dalam memenuhi standar dan persyaratan K3 serta meningkatkan budaya keselamatan kerja.
03Persyaratan Peserta
- Scan ijazah minimal SLTA Semua jurusan
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan pas foto background merah
- Scan SK Kerja bagi utusan perusahaan
- Curriculum Vitae (CV)
04Kurikulum Pelatihan
Materi Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP
05Rundown Pelatihan
08.00–10.00 Dasar–Dasar K3 dan Perundangan K3 10.15–12.00 Sistem Dokumentasi K3 13.00–15.00 Manajemen Resiko K3 dan Pengendalian Resiko K3 di Tempat Kerja 15.15–17.00 Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
08.00–10.00 Merancang Sistem Tanggap Darurat 10.15–12.00 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 13.00–15.00 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja 15.15–17.00 Evaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
08.00–10.00 Pelaksanaan Izin Kerja 10.15–12.00 Komunikasi K3 dan Mengelola APD 13.00–15.00 Program Pelayanan Kesehatan 15.15–16.00 P3K di Tempat Kerja 16.00–17.00 Finalisasi Tugas Assessment
08.00–17.00 Uji Kompetensi
08.00–10.00 Dasar–Dasar K3, Perundangan K3, Komunikasi K3 dan Mengelola APD 10.15–12.00 Sistem Dokumentasi K3 dan Pelaksanaan Izin Kerja 13.00–15.00 Manajemen Resiko K3 dan Pengendalian Resiko K3 di Tempat Kerja 15.15–17.00 Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
08.00–10.00 Merancang Sistem Tanggap Darurat dan Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 10.15–12.00 Program Pelayanan Kesehatan dan P3K di Tempat Kerja 13.00–15.00 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja 15.15–17.00 Evaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
08.00–17.00 Uji Kompetensi
06Jadwal & Investasi
Preview Poster Jadwal
Pilih jadwal batch di sebelah kanan untuk melihat preview poster.
Pilih Jadwal Batch
07Mengapa Pilih Kami
Resmi & Terakreditasi
PT Garuda Systrain Interindo merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi yang terdaftar di KEMNAKER RI, terdaftar sebagai Tempat Uji Kompetensi pada beberapa LSP yang ditunjuk oleh BNSP, dan memiliki sertifikasi internal untuk mengembangkan softskill pekerja.
Instruktur Berpengalaman
Didukung dengan instruktur yang berpengalaman dalam bidangnya untuk menunjang proses pelatihan yang maksimal.
Praktisi Profesional
Seluruh materi dalam pelatihan ini akan disampaikan 100% oleh para praktisi profesional yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pelatihan Occupational Health and Safety.
Jaringan Alumni
Bergabung dengan komunitas 60.000+ alumni K3 se-Indonesia.
