Memuat halaman...
Memuat halaman...


Simbol Limbah B3 dan Label Limbah B3 merupakan sesuatu yang berbeda. Bagi Anda calon maupun profesional Ahli K3 Umum terutama spesialisasi Ahli K3 Kimia, pastikan Anda memahami perbedaannya.
Simbol Limbah B3 dalam hal ini mengartikan gambar yang menunjukkan karakteristik dari limbah B3 sementara label limbah B3 dalam hal ini adalah setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3. Informasi mengenai kedua hal ini sebenarnya secara lengkap di jelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
Dengan adanya informasi Simbol dan Label Limbah B3 ini diharapkan masyarakat, pekerja atau pihak-pihak terkait dapat dengan mudah mengenali informasi dasar tentang jenis dan karakteristik limbah tersebut. Secara umum untuk ukuran simbol yang dipasang pada kemasan dibuat dengan ukuran 10×10 cm sementara untuk ukuran yang ada di kendaraan yaitu 25×25 cm dengan bentuk bujur sangkat diputar 45 derajat.
Selain itu, ada pula label limbah B3 untuk menunjukkan arah tutup wadah atau kemasan. Label ini berukuran paling rendah 7×15 cm dengan warna dasar putih dan terdapat gambar yang terdiri dari 2 buah anak panah mengarah ke atas. Label ini diletakkan dibagian atas dari simbol LB3 yang sudah ditempelkan pada kemasan.
Untuk memperjelas informasi terkait limbah B3 maka perlu dilengkapi dengan adanya label limbah B3. Untuk label bisa anda lihat seperti pada gambar di bawah ini. Untuk ukuran label di samping adalah paling rendah 15×20 cm dengan dasar berwarna kuning dan tulisan berwarna hitam dengan tulisan PERINGATAN berwarna merah. Seperti yang terlihat pada gambar di samping, setidaknya informasi yang ada pada label limbah B3 adalah identitas penghasil, nomor penghasil, tgl pengemasan, jenis limbah, kode limbah, jumlah limbah, & sifat limbah.
Sumber : www.sadkes.net
Artikel lainnya: Metode HAZOP (Hazard and Operability Study)