Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00
0251 8427 693 [email protected]
Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00
0251 8427 693 [email protected]
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Target Peserta Calon Ahi K3 Umum
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan
diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi
dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Permenaker No. 2 Tahun 1992 telah mengatur: “Setiap Perusahaan yang memiliki 100 orang karyawan atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum”
A. Sertifikasi KEMNAKER RI
B. Sertifikasi PT. Garuda Systrain Interindo
Durasi : 12 Hari
Nilai Investasi : Rp 5.000.000 – Rp 7.000.000