Memuat halaman...
Memuat halaman...


Sebagai calon atau profesional ahli K3 Umum, pastikan Anda sudah memahami syarat-syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja.
Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundangan dalam rangka penanggulangan kecelakaan termasuk sakit di tempat kerja dengan pelaksanaan P3K, antara lain
Di dalam pasal 3 diatur mengenai syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberikan P3K dan di dalam pasal 9 ayat (3) diatur mengenai kewajiban pengurus untuk membina tenaga kerja dalam pemberian P3K
Di dalam pasal 2 yang mengatur tentang tugas pokok pelayanan kesehatan kerja, dimana salah satu tugasnya adalah dalam pelaksanaan P3K dan pendidikan petugas P3K.
Pada pasal 19 mengatur tentang kewajiban setiap badan, lembaga atau dinas pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan kemungkinan bahaya untuk:
Di dalam peraturan menteri ini berisi ketentuan umum yaitu:
Persyaratan petugas dan fasilitas di atur dalam pasal-pasal peraturan menteri ini.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara tepat kepada pekerja dana tau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit/cidera di tempat kerja.
Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dam diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
Fasilitas P3K adalah semua peralatan, perlengkapan dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
Pertolongan pertama tersebut dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan dengan tujuan untuk:
Dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja harus ditunjuk Petugas P3K dengan memperhatikan jumlah, seleksi, pelatihan/training dan tanggungjawab personil/petugas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah personil atau petugas P3K adalah Rasio jumlah petugas P3K dengan jumlah TK, potensi bahaya di perusahaan dan adanya pekerjaan yang memerlukan waktu Shift kerja dan layout tempat kerja. Sebagai pedoman, rasio-rasio jumlah Petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja berdasarkan faktor risiko di tempat kerja adalah sebagai berikut:
| Jumlah pekerja | Jumlah petugas P3K | |
| Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah | Kurang dari 150 >150 | 1 1 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang, dst) |
| Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | Kurang dari 100 >100 | 1 1 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dst) |
Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja. Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda pada gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan faktor risiko di tempat kerja. Apabila tempat kerja dengan jadwal kerja shift, maka masing-masing unit kerja tiap shift harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.
Pada suatu tempa kerja bila ada pekerja yang bersama-sama bekerja dengan pekerja lain yang pengusahanya berbeda, seperti; konstruksi, maka mereka dapat membuat perjanjian dimana salah satu dari mereka dapat menggunakan fasilitas, personel maupun obat-obat yang lain. Perjanjian tersebut seharusnya ditulis dan salinannya dimiliki oleh semu pihak yang bersangkutan. Pimpinan perusahaan harus memasang pemberitahuan pada tempat yang mudah terlihat tentang nama dan lokasi petugas P3K.
Pengusaha harus mengadakan seleksi atau pemilihan petugas P3K yang cakap untuk dilatih P3K. Pengusaha harus selektif dalam memilih untuk ditunjuk sebagai petugas P3K di tempat kerja. Penunjukan Petugas P3K di tempat kerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Seseorang dikatakan terlatih bila dia sudah selesai mengikuti kursus/latihan yang dilakukan oleh pelatih dana tau lembaga pelatihan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Materi pelatihan P3K minimal meliputi:
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Fasilitas P3K di tempat kerja meliputi; ruang P3K, kotak P3K dan isi dan alat evakuasi dan alat transportasi.
Tempat kerja dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, atau tenaga kerja kurang dari 100 tetapi dengan potensi bahaya tinggi wajib mempunyai ruang P3K di tempat kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan Ruang P3K:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan kotak P3K adalah sebagai berikut:
Isi kotak P3K sebagai berikut:
| Jumlah Pekerja | Tipe Kotak | Jumlah Kotak Tiap 1 Unit Kerja |
| Kurang 25 Pekerja | A | 1 Kotak A |
| 26 s.d 50 Pekerja | B/A | 1 Kotak B, Atau 2 Kotak A |
| 51 s.d 100 Pekerja | C/B/A | 1 Kotak C, Atau 2 Kotak B, Atau 4 Kotak A, Atau 1 Kotak B Dan 2 Kotak A. |
| Setiap 100 Pekerja | C/B/A | 1 Kotak C, Atau 2 Kotak B, Atau 4 Kotak A, Atau 1 Kotak B Dan 2 Kotak A |
Artikel lainnya: Simbol Limbah B3 & Label Limbah B3