Rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

Peraturan Pemerintah Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peraturan Pemerintah Tentang SMK3

Gambaran Umum Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Pengertian SMK3

  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 1) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Audit yaitu proses sistematik, independent dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.
  • Audit SMK3 (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 7) adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
  • Auditor SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 3) ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Lembaga Audit SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 4) adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit Eksternal SMK3.
  • Manajemen yaitu suatu proses kegiatan meliputi planning, organization, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.
  • Sistem Manajemen yaitu kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Tujuan SMK3 (PP 50 Tahun 2012, Pasal 2)

  • meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
  • menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

Penerapan SMK3

  • Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
  • Kebijakan nasional  tentang  SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
  • Instansi pembina sektor usaha  dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penerapan SMK3

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai  tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

Penerapan SMK3 di Perusahaan

Penetapan Kebijakan K3

Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:

  1. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
    1. identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
    2. perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
    3. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
    4. kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
    5. penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
  2. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.
  3. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Perencanaan K3

Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3 yaitu hasil penelaahan awal; identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.

Pelaksanaan Rencana K3

Dalam melaksanakan  rencana  K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:

  1. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
  2. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:

  1. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
  2. anggaran yang memadai
  3. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
  4. instruksi kerja.

Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, kegiatan tersebut:

  1. Tindakan pengendalian
  2. perancangan (design) dan rekayasa
  3. prosedur dan instruksi kerja
  4. penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan
  5. pembelian/pengadaan barang dan jasa
  6. produk akhir
  7. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri;
  8. rencana dan pemulihan keadaan darurat

Penilaian Penerapan SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab IV, Pasal 25)

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.

  • Kategori Kritikal (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 26) ditetapkan terhadap: temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa. Tindakan koreksi max 1×24 jam.
  • Kategori Mayor (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 27) ditetapkan terhadap:
  • Tidak terpenuhinya perturan perundangan di bidang K3
  • Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3
  • Terdapat temuan minur untuk satu kriteria Audit SMK3 di beberapa lokasi (3 lokasi) Tindakan koreksi max 1 bulan
  • Kategori Minor (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 28) ditetapkan terhadap: ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

Penetapan Kriteria Audit (Lampiran II PP. 50 2017, Bagian B)

  • Penilaian Tingkat Awal: 64 Kriteria
  • Penilaian Tingkat Transisi: 122 Kriteria
  • Penilaian Tingkat Lanjutan: 166 Kriteria

Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 30)

  • Kurang: 0 – 59%
  • Baik: 60 – 84%
  • Memuaskan: 85 – 100%

Fungsi Audit SMK3

  • Alat manajemen (Management Tool): memantau dan memverivikasi efektifitas penerapan kebijakan
  • Alat untuk menilai kesesuaian (Conformity Assessment), seperti sertifikasi Eksternal dan Evaluasi rantai pasokan.

Tujuan Audit SMK3 (8)

  1. Prioritas Manajemen
  2. Tujuan Komersial
  3. Persyaratan Sistem Manajemen
  4. Persyaratan Kontrak
  5. Kebutuhan untuk evaluasi pemasok
  6. Persyaratan pelanggan
  7. Kebutuhan pihak lain yang berkepentingan
  8. Risiko terhadap organisasi

Manfaat Audit SMK3

  • Mengetahui kelemahan unsur system operasi sebelum timbul gangguan
  • Memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas mengenai status mutu pelaksanaan K3
  • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap K3
  • Meningkatkan citra pengurus perusahaan

Sanksi Administratif

Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. teguran
  2. peringatan tertulis
  3. pembatasan kegiatan usaha
  4. pembekuan kegiatan usaha
  5. pembatalan persetujuan
  6. pembatalan pendaftaran
  7. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  8. pencabutan izin

Sumber:

  • PP 50 Tahun 2012
  • PERMENAKER RI No. 26 Tahun 2014

Artikel lainnya: Safety Introduction Bagi Pekerja