Rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Husnul Fitri, S.K.M.
29 Juli 2019
0 Dilihat
0 Komentar
Peraturan Pemerintah Tentang SMK3
Gambaran Umum Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pengertian SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)(PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 1) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit yaitu proses sistematik, independent dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.
Audit SMK3(PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 7) adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Auditor SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 3) ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lembaga Audit SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 4) adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit Eksternal SMK3.
Manajemen yaitu suatu proses kegiatan meliputi planning, organization, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.
Sistem Manajemen yaitu kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan SMK3(PP 50 Tahun 2012, Pasal 2)
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penerapan SMK3
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling
sedikit 100 (seratus) orang; atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi
bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar
internasional.
Penerapan SMK3 di Perusahaan
Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling
sedikit harus:
melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi;
tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan
program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat
umum dan/atau operasional.
Perencanaan K3
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana
K3 yaitu hasil penelaahan awal; identifikasi bahaya, penilaian, dan
pengendalian risiko; peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
sumber daya yang dimiliki.
Pelaksanaan Rencana K3
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
anggaran yang memadai
prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan
kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, kegiatan tersebut:
Tindakan pengendalian
perancangan (design) dan rekayasa
prosedur dan instruksi kerja
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
pembelian/pengadaan barang dan jasa
produk akhir
upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri;
rencana dan pemulihan keadaan darurat
Penilaian Penerapan SMK3(PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab IV, Pasal 25)
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga
audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan untuk
perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian
penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hasil
audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Kategori Kritikal (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 26) ditetapkan terhadap: temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa. Tindakan koreksi max 1×24 jam.
Kategori Mayor (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 27) ditetapkan terhadap:
Tidak terpenuhinya perturan perundangan di bidang K3
Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3
Terdapat temuan minur untuk satu kriteria Audit SMK3 di beberapa lokasi (3 lokasi) Tindakan koreksi max 1 bulan
Kategori Minor (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 28) ditetapkan terhadap: ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Penetapan Kriteria Audit (Lampiran II PP. 50 2017, Bagian B)
Penilaian Tingkat Awal: 64 Kriteria
Penilaian Tingkat Transisi: 122 Kriteria
Penilaian Tingkat Lanjutan: 166 Kriteria
Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 30)
Kurang: 0 – 59%
Baik: 60 – 84%
Memuaskan: 85 – 100%
Fungsi Audit SMK3
Alat manajemen (Management Tool): memantau dan memverivikasi efektifitas penerapan kebijakan
Alat untuk menilai kesesuaian (Conformity Assessment), seperti sertifikasi Eksternal dan Evaluasi rantai pasokan.
Tujuan Audit SMK3 (8)
Prioritas Manajemen
Tujuan Komersial
Persyaratan Sistem Manajemen
Persyaratan Kontrak
Kebutuhan untuk evaluasi pemasok
Persyaratan pelanggan
Kebutuhan pihak lain yang berkepentingan
Risiko terhadap organisasi
Manfaat Audit SMK3
Mengetahui kelemahan unsur system operasi sebelum timbul gangguan
Memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas mengenai status mutu pelaksanaan K3
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap K3