Memuat halaman...
Memuat halaman...


Menurut Permenaker No 8 Tahun 2022 Pengoperasian Pesawat angkat dan Pesawat angkut diatur pada pasal 19 Bagian kelima tentang Pengoperasian. Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dapat beroperasi karena ada orang yang menggerakkannya, Orang yang menggerakkan tersebut biasa kita sebut dengan operator, Sebelum mengetahui Syarat – syarat Pengoperasain Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang operator, Berikut ini adalah penjelasannya:
Operator adalah Tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengeporesaian Pesawat angkat dan Pesawat Angkut, operator sendiri harus mempunyai lisensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang biasa disebut dengan lisensi K3, Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Teknisi, Operator atau Juru Ikat (Rigger) bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Berikut ini adalah syarat pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang sesuai dengan Permenaker No 8 Tahun 2020: