|

Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Menurut Permenaker No 8 Tahun 2022 Pengoperasian Pesawat angkat dan Pesawat angkut diatur pada pasal 19 Bagian kelima tentang Pengoperasian. Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dapat beroperasi karena ada orang yang menggerakkannya, Orang yang menggerakkan tersebut biasa kita sebut dengan operator, Sebelum mengetahui Syarat – syarat Pengoperasain Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang operator, Berikut ini adalah penjelasannya:

Apa sih yang dimaksud dengan Operator?

Operator adalah Tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengeporesaian Pesawat angkat dan Pesawat Angkut, operator sendiri harus mempunyai lisensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang biasa disebut dengan lisensi K3, Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Teknisi, Operator atau Juru Ikat (Rigger) bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Apa saja yang harus diperhatikan dalam pengoperasian Pesawat angkat dan
Pesawat Angkut?

Berikut ini adalah syarat pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang sesuai dengan Permenaker No 8 Tahun 2020:

  1. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus:
    • Dilengkapi dengan tanda peringatan operasi yang efektif
    • Dilengkapi dengan lampu penerangan yang efektif jika dioperasikan pada malam hari di luar ruangan dan
    • Disediakan pencahayaan yang cukup jika dioperasikan di dalam ruangan
  2. Pandangan Operator baik di dalam kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau gerakan operasi
  3. Alat pengendali pengoperasian baik yang konvensional maupun yang dikontrol menggunakan program komputer harus dibuat dan dipasang secara aman dan mudah dijangkau oleh Operator
  4. Dalam mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilarang:
    • Mengangkat dan mengangkut melebihi bebein maksimum yang diizinkan
    • Melakukan gerakan secara tiba-tiba yang dapat menimbulkan beban kejut baik dalam keadaan bermuatan atau tidak
    • Membawa atau mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang tersedia




Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *