Memuat halaman...
Memuat halaman...


Hallo good people, pasti pernah terlintas dalam benak “kenapa sih harus memiliki sertifikasi Ahli K3 Konstruksi di perusahaan? Bukannya sertifikat Ahli K3 Umum saja sudah cukup mewakili?”
Nah… hal diatas sering ditanyakan oleh beberapa personel HSE yang bekerja di dunia konstruksi dan belum memiliki sertifikasi Ahli K3 Konstruksi (Muda/Madya/Utama).
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014)
Mengapa tidak Ahli K3 Umum saja?
Jika, pekerjaan Konstruksi mengandung potensi bahaya tinggi yaitu pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
Manfaatnya apa sama personil yang punya Ahli K3 Konstruksi?
Itu hanya teori saja, banyak kok personil HSE yang bekerja di konstruksi bermodalkan sertifikat Ahli K3 Umum saja, aman-aman aja?
Memang aman untuk beberapa saat, tapi tidak aman bila terjadi kegagalan dalam project dan investigator menemukan ketidaklengkapan kompetensi akan berdampak bagi perusahaan tempat teman-teman bekerja.
So, mau pilih aman jangka pendek atau panjang?