Memuat halaman...
Memuat halaman...


Bendera K3 yang kerap kita lihat khususnya di depan kantor atau perusahaan Anda yang berprofesi sebagai Ahli K3 Umum, ternyata memiliki standar, arti dan makna yang harus dipatuhi. Walaupun secara tertulis tidak disebutkan sanksi jika tidak memenuhinya, namun secara aturan juga harus kita patuhi. Apakah bendera K3 di tempat kerja Anda sudah memenuhi aturan tersebut?
SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja mengenai Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam surat keputusan tersebut menetapkan 6 hal antara lain:
Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Lambang sebagaimana Dimaksud diatas berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau. Secara umum, para Ahli K3 harus mengetahui mengenai bentuk, warna dan ukuran dari bendera K3 ini.
Sesuai dengan SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 dikatakan bahwa bendera K3 berada di sebelah kiri dan tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.
Berikut merupakan rincian detail mengenai ukuran standar bendera K3 yang harus dipatuhi sesuai dengan SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 tentang Bendera K3.
Lambang pada bendera tersebut berwarna hijau dengan warna dasar bendera adalah putih. Adapun arti dan maknanya adalah sebagai berikut:
Sumber: www.sadkes.net
Artikel K3 lainnya: Penerapan Proses Manajemen K3 di Lingkungan Perkuliahan